POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki nama minimal dua kata.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang telah berlaku sejak 21 April 2022.
Meskipun bukan peraturan baru secara waktu penerbitan, implementasinya kini semakin ditekankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Farah Yuliani? Namanya Jadi Sorotan dalam Kasus Diplomat Arya Daru Pangayunan
Nama Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyelaraskan identitas warga negara dengan prinsip kejelasan dan keterbacaan dalam sistem administrasi nasional.
"Beberapa poin dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa nama harus terdiri dari minimal dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter, termasuk spasi," ungkap Teguh dalam konferensi pers, Selasa 22 Juli 2025.
Lalu, Bagaimana dengan Nama Satu Kata?
Kekhawatiran muncul dari masyarakat yang hanya memiliki nama satu kata, baik karena adat, budaya, atau tradisi keluarga.
Namun berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini diundangkan tetap sah dan tidak perlu diubah.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan demikian, warga yang memiliki nama satu kata dan telah tercatat sebelum 21 April 2022 tidak diwajibkan untuk mengubah nama. Namun bagi masyarakat yang baru akan mencatatkan nama, wajib mengikuti ketentuan baru.
Baca Juga: Ini 3 Ide Lomba Lucu Buat 17 Agustus yang Unik
Prinsip dan Syarat Penulisan Nama
Permendagri tersebut juga menegaskan bahwa penulisan nama dalam dokumen resmi harus mengacu pada beberapa prinsip penting:
- Sesuai norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
- Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan tafsir ganda.
- Tidak diperkenankan mencantumkan angka, tanda baca, maupun gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil.
- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Tata Cara Penulisan Nama yang Dibenarkan
Dalam Pasal 5 ayat (1), diatur pula bagaimana tata cara penulisan nama yang benar:
- Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau sebutan lainnya dapat dicantumkan, selama masih dalam satu kesatuan nama.
- Gelar seperti Prof, Ir, dr, H, Hj bisa dicantumkan di depan nama di KTP dan KK.
- Gelar akademik seperti S.Pd, A.Md, atau lainnya dapat dicantumkan di belakang nama.
Namun, penting dicatat bahwa penulisan gelar tidak diizinkan dalam akta kelahiran, karena fokus utama dokumen tersebut adalah pada identitas dasar individu.
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat bahwa nama adalah doa dan harapan orang tua untuk anaknya. Oleh karena itu, memberikan nama yang baik dan sesuai aturan menjadi hal penting bagi keberlangsungan administrasi seseorang sepanjang hidupnya.
"Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Mari berikan nama yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," ujar Teguh.
Pemberlakuan aturan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat tetapi juga memberikan arah yang lebih jelas bagi petugas administrasi kependudukan.
Sistem informasi kependudukan yang berbasis digital membutuhkan konsistensi penamaan agar menghindari kesalahan pencatatan atau duplikasi data.
Dengan identitas nama yang jelas dan sesuai, pemerintah dapat menjalankan berbagai layanan publik dengan lebih akurat dan efisien, mulai dari pemilu, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.