POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja non-ASN.
Kebijakan ini sempat dinanti sebagai solusi bagi honorer yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah banyak yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), peluang ini juga terbuka bagi tenaga honorer non-database BKN, khususnya kategori R4.
Baca Juga: Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Durasi Kontrak dan Gaji yang Bakal Diterima
Ini menjadi kabar menggembirakan setelah sebelumnya nasib honorer R4 dipertanyakan karena tidak lolos seleksi PPPK tahun lalu.
Namun, syarat ketat tetap diberlakukan, termasuk kewajiban mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 meski akhirnya dinyatakan tidak lolos.
Yang lebih mengejutkan, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang otomatis batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, meski namanya tercatat di database BKN. Siapa saja mereka, dan mengapa kebijakan ini menuai pro-kontra? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk Non-Database BKN, Namun Ada Syarat Ketat
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 29 Juli 2025, PPPK Paruh Waktu juga terbuka bagi tenaga honorer non-database BKN, khususnya yang termasuk dalam kategori R4.
Hal ini menjadi kabar gembira setelah sebelumnya banyak honorer R4 mempertanyakan nasibnya pasca-gagal seleksi PPPK 2024.
Namun, syarat utama tetap berlaku:
- Tercatat dalam database BKN (kecuali honorer R4 dengan pertimbangan khusus).
- Telah mengikuti seluruh proses seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak berhasil.
Jika memenuhi kriteria tersebut, tenaga honorer berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer Tak Lolos CASN 2024: Pemerintah Lewat Skema PPPK Paruh Waktu
3 Kategori Honorer yang Tak Dapat SK PPPK Paruh Waktu
Meski terdaftar di BKN, terdapat 3 kategori tenaga honorer yang otomatis batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Yang mengundurkan diri sebelum proses seleksi selesai.
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen lengkap sesuai batas waktu.
- Tenaga honorer yang meninggal dunia sebelum penerbitan SK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan membatalkan pengangkatan bagi yang masuk dalam ketiga kategori ini.
Proses Panjang Menuju Pengangkatan
Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Siaran Pers BKN Nomor 022/RILIS/BKN/VI/2025, pengangkatannya baru dilaksanakan setelah seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II selesai.
"Prosesnya meliputi pengusulan hingga penerbitan SK, dan status mereka nantinya resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan
Apa Dampaknya bagi Tenaga Honorer?
Kebijakan ini memberikan harapan sekaligus kekecewaan. Di satu sisi, honorer non-database BKN (R4) masih punya peluang.
Di sisi lain, honorer yang mengundurkan diri atau telat mengumpulkan dokumen harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak bisa lagi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
KemenPANRB mengimbau seluruh tenaga honorer memantau perkembangan terbaru dan memastikan kelengkapan administrasi agar tidak terdiskualifikasi.