Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, meminta keterangan salah seorang pelaku curanmor saat ekspose perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Sindikat Curanmor di Bekasi Terbongkar, Beraksi di 16 TKP dan 5 Motor Diamankan Polisi

Kamis 31 Jul 2025, 20:32 WIB

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Bekasi.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di 16 lokasi berbeda.

Para pelaku ini beraksi di wilayah Setu, Bekasi Timur, Cikarang, dan sekitarnya, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di luar rumah warga.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras gabungan Unit Resmob dan Jatanras dari Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Curanmor di Cimanggis Depok, Motor Tidak Terkunci Ganda

Ia menyebut, total ada lima laporan polisi yang berhasil diungkap, empat di antaranya ditangani oleh Unit Resmob dan satu lainnya oleh Unit Jatanras.

“Hari ini kami merilis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Bekasi. Total ada lima LP, dan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan, mereka sudah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Kamis 31 Juli 2025.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka yang diamankan oleh Unit Resmob masing-masing berinisial FZ, DSB, dan KBM. FZ berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan DSB bertugas sebagai joki atau pengintai saat beraksi. Adapun KBM, berperan menyimpan hasil curian dan menjual sepeda motor ke pihak lain.

Barang bukti kendaraan hasil kejahatan dari sindikat curanmor yang diamankan Polres Metro Bekasi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang ditangkap Unit Jatanras berinisial A alias Ibo, diketahui berperan sebagai penjemput dan penjual sepeda motor hasil curian.

Mustofa mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan satu sepeda motor, berkeliling kompleks perumahan, baik siang maupun malam.

"Begitu melihat ada sepeda motor yang diparkir di luar rumah dalam keadaan sepi, salah satu tersangka turun dan langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci magnet,” jelas Mustofa.

Baca Juga: Curanmor di Bogor, Pelaku Diduga Teman Korban

Setelah berhasil membawa kabur motor, barang curian tersebut lalu diserahkan kepada KBM untuk disimpan dan dijual kembali. Dalam sejumlah pengakuannya, para pelaku menyasar motor jenis Honda Vario, Honda Beat, dan Honda CRF yang dianggap mudah dijual dan cepat laku di pasaran gelap.

"Contoh kasus terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 WIB, saat sepeda motor milik Saudari Eva terparkir di depan rumah dalam keadaan stang terkunci namun tetap raib. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil motor dengan cepat bersama rekannya menggunakan motor matic," kata Mustofa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, yakni Honda Vario 125, Honda Beat warna cokelat, Honda CRF 150, Honda Beat merah hitam Nopol B-4204-KRT, dan Honda Blade.

Selain itu, polisi juga menyita delapan anak kunci, dua kunci letter T, satu kunci magnet, serta satu unit handphone Oppo warna biru milik pelaku.

“Kami mengakui belum bisa mengungkap seluruh kasus curanmor yang terjadi. Namun, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Mustofa

Ia mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras untuk merespon keresahan masyarakat, terutama maraknya curanmor yang belakangan viral di media sosial.

Mustofa menambahkan, total kerugian dari kasus curanmor yang terungkap kali ini mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, masih ada belasan kendaraan lain yang diduga telah dicuri oleh jaringan yang sama dan kini tengah ditelusuri keberadaannya.

“Kami terus melakukan pengembangan. Kami berharap bisa menemukan 16 unit motor lainnya yang sudah mereka curi dan secepatnya dikembalikan kepada pemiliknya," tandas Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)

Tags:
Polres Metro Bekasicuranmorpencurian kendaraan bermotorJabodetabek

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor