TARUMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Aksi perampokan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi.
Empat pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya diketahui sebagai penadah hasil kejahatan. Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NM, 50 tahun; SH, 47 tahun; MN, 44 tahun, dan S, 38 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Polsek Tarumajaya tertanggal 18 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Puji Lestari, warga Kampung Bojong Jaya, Nomor 29 RT 02 RW 04, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Telah terjadi aksi perampokan dengan kekerasan yang dilaporkan oleh Saudari Puji Lestari. Dengan waktu dan tempat kejadian pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Mustofa, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Aksi Heroik Satpam Pegadaian Gagalkan Perampokan di Bojongsari Depok
Berdasarkan penyelidikan, pelaku NM sebelumnya telah menyurvei rumah korban sejak Sabtu, 12 Juli 2025, untuk merencanakan aksi kejahatan tersebut. Kemudian pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, NM mengajak SH untuk melancarkan pencurian.
“Pelaku ini sebelumnya pernah ke rumah korban untuk melihat dan merencanakan pencurian. Jadi bahasa kriminalitasnya, memang pelaku ini sudah mensurvei lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Mustofa.
Pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. NM menutup wajahnya dengan kerudung hitam milik korban, lalu mengambil pisau dari dapur dan menodongkan ke leher korban sambil mengancam.
“Pelaku sempat mengambil kerudung korban untuk menutup muka pelaku NM. Sedangkan pisau milik korban yang ada di dapur digunakan untuk menodong leher korban sambil berkata, ‘Diam, jangan teriak, kalau teriak saya gorok leher kamu’,” ungkap Kapolres.
Tak sampai di situ, pelaku SH juga menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban. Setelah korban dilumpuhkan, pelaku menggondol dua unit sepeda motor dan satu unit handphone, lalu kabur dari lokasi kejadian.
“Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, sekitar jam 04.00 pagi, NM dan SH pergi ke Semper membawa sepeda motor NMAX dan Vario, menemui pelaku MN selaku penadah,” terang Mustofa.
Dalam transaksi tersebut, pelaku SH menukar motor hasil curian dengan satu unit Honda Beat plus uang Rp500 ribu. Motor milik NM dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp3 juta.
Sementara pelaku MN mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari tukar tambah Honda Beat, dan Rp500 ribu dari penjualan motor NM. Selain itu, handphone curian juga dijual seharga Rp1 juta.
Baca Juga: Perampokan Bersenpi di Minimarket Tanah Abang, Uang Rp70 Juta Raib
Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Gunung Putri, Bogor. Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial MN dan S, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sesuai Pasal 480 KUHP.
“Kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di daerah Gunung Putri. Kemudian, pada tanggal 30 Juli kemarin, kami lakukan penangkapan dan sekaligus mengamankan para penadah,” tegas Mustofa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor, satu unit handphone, sepatu, sandal, STNK, lakban, pisau, dan kerudung yang digunakan saat kejadian.
“Jadi sementara yang NMAX masih kami kembangkan, masih kita cari. Tapi secara umum barang bukti yang berhasil diambil oleh pelaku bisa kita amankan termasuk alat yang digunakan, pisau yang digunakan untuk menodong leher korban berhasil kita amankan,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, NM, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada 2011 dan Cirebon, Jawa Barat pada 2019.
Tidak hanya itu, pelaku NM yang berprofesi sebagai supir ini adalah rekan dari suami korban yang mengaku dendam dan kesal karena upahnya tak kunjung dibayarkan sehingga nekat melakukan aksi keji tersebut.
“Untuk pelaku NM ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Jadi memang spesialis pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kerugian dalam peristiwa ini ditaksir mencapai Rp36 juta. (CR-3)