Komplotan Perampok yang Sekap dan Todong Korban dengan Pisau di Tarumajaya Bekasi Ditangkap Polisi

Kamis 31 Jul 2025, 19:44 WIB
Dua dari empat pelaku perampokan di Kampung Bojong Jaya, Bekasi, dihadirkan jajaran Polres Metro Bekasi dalam ekspose perkara yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Dua dari empat pelaku perampokan di Kampung Bojong Jaya, Bekasi, dihadirkan jajaran Polres Metro Bekasi dalam ekspose perkara yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Dalam transaksi tersebut, pelaku SH menukar motor hasil curian dengan satu unit Honda Beat plus uang Rp500 ribu. Motor milik NM dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp3 juta.

Sementara pelaku MN mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari tukar tambah Honda Beat, dan Rp500 ribu dari penjualan motor NM. Selain itu, handphone curian juga dijual seharga Rp1 juta.

Baca Juga: Perampokan Bersenpi di Minimarket Tanah Abang, Uang Rp70 Juta Raib

Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Gunung Putri, Bogor. Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial MN dan S, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sesuai Pasal 480 KUHP.

“Kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di daerah Gunung Putri. Kemudian, pada tanggal 30 Juli kemarin, kami lakukan penangkapan dan sekaligus mengamankan para penadah,” tegas Mustofa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor, satu unit handphone, sepatu, sandal, STNK, lakban, pisau, dan kerudung yang digunakan saat kejadian.

“Jadi sementara yang NMAX masih kami kembangkan, masih kita cari. Tapi secara umum barang bukti yang berhasil diambil oleh pelaku bisa kita amankan termasuk alat yang digunakan, pisau yang digunakan untuk menodong leher korban berhasil kita amankan,” tambahnya.

Kapolres juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, NM, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada 2011 dan Cirebon, Jawa Barat pada 2019.

Tidak hanya itu, pelaku NM yang berprofesi sebagai supir ini adalah rekan dari suami korban yang mengaku dendam dan kesal karena upahnya tak kunjung dibayarkan sehingga nekat melakukan aksi keji tersebut.

“Untuk pelaku NM ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Jadi memang spesialis pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kerugian dalam peristiwa ini ditaksir mencapai Rp36 juta. (CR-3)


Berita Terkait


News Update