POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu enam bulan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis rekening di bank konvensional, syariah, maupun digital di Indonesia.
Nasabah diimbau melakukan transaksi sekecil apapun untuk menghindari pemblokiran.
Dana nasabah yang terblokir tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi sesuai prosedur bank.
PPATK Umumkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terkait pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut berpotensi diblokir sementara.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyalahgunaan rekening dormant yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, penampungan dana ilegal, hingga transaksi kejahatan siber.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat umum dan berlaku di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional, syariah, maupun bank digital.
Baca Juga: BMKG Sebut Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia
Jenis Rekening yang Berpotensi Diblokir
PPATK menyatakan bahwa hampir semua jenis rekening dapat terdampak jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu enam bulan.
Hal ini mencakup rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait masa dormansi. Ada yang menetapkan batas tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga dua belas bulan tanpa transaksi.
Namun dalam kebijakan PPATK, ambang batas enam bulan menjadi indikator utama dalam menentukan rekening dormant.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi LBJR 2025, Ini Tanda Jika Gagal Tahap Administrasi Magang Jasa Raharja
Dana Nasabah Tetap Aman
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, PPATK memastikan bahwa pemblokiran rekening dormant tidak menghilangkan dana nasabah.
Saldo yang ada tetap aman dan dapat diakses kembali setelah nasabah melakukan proses verifikasi atau aktivasi ulang sesuai prosedur yang ditetapkan oleh bank masing-masing.
"Pemblokiran ini hanya bersifat sementara, dana tidak hilang. Nasabah cukup melakukan aktivasi kembali," jelas PPATK.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant lahir dari meningkatnya aktivitas penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam beberapa tahun terakhir.
Data PPATK menunjukkan, pada tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan pemanfaatan rekening dormant untuk kejahatan keuangan. Banyak pelaku kriminal yang membeli rekening dormant untuk memuluskan transaksi ilegal karena rekening tersebut tidak terpantau aktif oleh pemiliknya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bank dapat lebih cepat mendeteksi rekening yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana, sehingga meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.
Langkah Pencegahan untuk Nasabah
PPATK mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam memantau rekening bank yang jarang digunakan. Nasabah dapat melakukan transaksi sederhana seperti setor tunai, transfer antarbank, atau pembayaran tagihan meskipun dengan nominal kecil.
Langkah ini bertujuan agar rekening tetap tercatat aktif dan terhindar dari kategori dormant. Selain itu, masyarakat disarankan untuk segera menghubungi bank apabila menerima notifikasi terkait rekening dormant atau pemblokiran sementara.
Proses aktivasi ulang biasanya memerlukan verifikasi identitas sesuai prosedur masing-masing bank. PPATK tidak menyebutkan secara spesifik nama bank yang akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini.
Namun penjelasan resmi menyatakan bahwa kebijakan berlaku di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Hal ini mencakup bank konvensional, bank syariah, hingga bank digital yang tengah berkembang pesat.
Oleh karena itu, nasabah dari berbagai jenis bank perlu memperhatikan aktivitas rekening mereka. Tidak adanya aktivitas masuk maupun keluar dalam jangka waktu enam bulan akan membuat rekening masuk kategori dormant dan diblokir sementara.