POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 1 Agustus 2025.
Selain kenaikan gaji pokok, empat jenis tunjangan lainnya juga tetap dicairkan bersama.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mulai Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji bulanan dengan nominal baru, termasuk tambahan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.
Besaran masing-masing tunjangan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200