Pelaku pencuri pembobol gudang kosong penyimpanan gas di Sawangan, Kota Depok, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bojongsari. (Sumber: Polsek Bojongsari)

JAKARTA RAYA

Bobol Gudang Tiga Kali, Pemulung di Depok Ditangkap saat Bawa Barang Curian

Kamis 31 Jul 2025, 11:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID — Seorang pemulung berinisial MA, 37 tahun, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, ditangkap Satreskrim Polsek Bojongsari usai membobol gudang penyimpanan tabung gas di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pencurian diketahui pada Selasa, 29 Juli 2025, lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

"Anggota Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Teguh langsung melakukan cek TKP, memintai keterangan saksi, dan langsung melakukan penyelidikan," kata Fauzan, Kamis, 31 Juli 2025.

MA ditangkap saat membawa barang hasil curian menggunakan angkot di daerah Sawangan Jati.

Baca Juga: Satu Pegawai Tewas Akibat Terjebak Asap Kebakaran Ruko di Depok

"Pelaku MA berhasil ditangkap dalam angkot saat membawa hasil curiannya. Bersama barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bojongsari," ujarnya.

Modus pelaku dengan membongkar gembok pagar, lalu mencongkel kusen jendela dan pintu aluminium menggunakan linggis.

"Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang disita antara lain tiga kusen jendela aluminium, satu kusen pintu aluminium, dan satu buah linggis," kata Fauzan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terpisah, AKP Teguh menambahkan MA telah tiga kali membobol gudang kosong yang biasa digunakan untuk menyimpan tabung gas.

Baca Juga: Dua Warga Pingsan Terjebak Asap Kebakaran Ruko di Depok

"Kejadian pertama Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencongkel gembok dan mengambil mesin potong rumput, decoder CCTV, dan perangkat jaringan. Hasil curian dijual Rp305.000," kata Teguh.

Kejadian kedua terjadi malam harinya pukul 02.30 WIB. Pelaku kembali mencuri mesin air, tiga jendela aluminium, dan satu pintu aluminium, lalu dijual seharga Rp640.000.

"Selasa dini hari, 29 Juli 2025, pelaku mencuri lagi. Ia mencongkel kusen jendela dan pintu aluminium, lalu menyewa angkot untuk membawa barang curian," lanjutnya.

Pelaku diketahui bekerja serabutan dan sesekali menjadi pemulung.

"Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Teguh.

Tags:
pencurianDepokmembobol gudangpemulung

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor