Ricuh, Sebanyak 22 Suporter Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Polisi

Rabu 30 Jul 2025, 09:10 WIB
Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Vietnam dalam pertandingan final Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jum'at, 26 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Vietnam dalam pertandingan final Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jum'at, 26 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Vietnam U-23 pada final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa, 29 Juli 2025, malam, memicu kericuhan.

Sebanyak 22 suporter ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Personel kami yang sudah bersiaga langsung bergerak cepat. Kami amankan lokasi, pisahkan kelompok yang terlibat, dan pastikan keributan tidak meluas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Susatyo, kericuhan terjadi sesaat setelah wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir. Petugas keamanan yang telah disiagakan sebelumnya langsung meredam situasi.

Pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Rugikan Warteg

Akibat keributan, dua orang dilaporkan luka-luka. Salah satunya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Susatyo menegaskan pendekatan pengamanan dilakukan secara persuasif dan terukur.

"Kami sudah siagakan personel pengamanan sejak sebelum pertandingan dimulai. Situasi berhasil dikendalikan, dan saat ini kondisi di sekitar lokasi kejadian sudah kondusif," ujarnya.

Ia juga mengimbau suporter dan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi sportivitas.

"Kalah atau menang adalah bagian dari pertandingan. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan kerugian dan pelanggaran hukum," tegasnya. 


Berita Terkait


News Update