RAWALUMBU, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 63 orang diduga menjadi korban penipuan jual beli vespa oleh seorang pemilik bengkel berinisial AWP di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Salah seorang korban, ANP, 32 tahun, mengaku kehilangan uang sebesar Rp25,5 juta setelah mengikuti transaksi jual beli vespa yang ditawarkan AWP pada Januari 2025.
“Saya tertipu sekitar Rp25,5 juta. Modusnya jual beli vespa jenis PTS. Barang tidak ada, dan uang raib,” kata Andree saat dikonformasi, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah uangnya hilang, Andree berusaha mencari keberadaan pelaku. Namun, jejak AWP menghilang setelah bengkel vespa yang dikelolanya mendadak tutup pada Maret 2025, sehingga dicurigai ditipu.
Ia kemudian menggali informasi melalui komunitas vespa, lalu korban AWP bukan hanya menipunya seorang diri. Pelaku ternyata menipu puluhan orang lain dengan berbagai modus, mulai dari jual beli vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesori.
“Korbannya ada yang dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, bahkan Wonosobo. Kerugian total sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree bersama beberapa korban akhirnya menemukan AWP bersembunyi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 29 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui kesalahannya dan berdalih tengah menghadapi masalah keuangan.
“Waktu ketemu, dia mengaku salah, bahkan siap dipenjara,” kata Andree.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Buka Kanal Aduan Penipuan Kontrakan Fiktif
Namun, ia dan para korban tidak puas dengan jawaban tersebut. Mereka mendesak agar AWP menunjukkan bentuk pertanggungjawabannya.
Pelaku kemudian menyebut akan menjual ruko bengkel dua lantainya senilai Rp1,7 miliar. Sayangnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut ternyata sudah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp1,2 miliar.
Karena merasa jalan damai tidak membuahkan hasil, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan AWP ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan mereka terdaftar dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
“Kami berharap laporan ini diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tuturnya. (CR-3)