Berikut ini 3 kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI. (Sumber: Poskota/Faiz)

Nasional

Tiga Kriteria Khusus Guru PAI Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025

Selasa 29 Jul 2025, 12:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, tidak semua guru PAI secara otomatis berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengajaran dan efektivitas anggaran, tiga kelompok guru ditetapkan sebagai penerima prioritas berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025.

Kemenag menegaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi harus mencerminkan profesionalitas, integritas, dan transparansi.

Dengan membatasi penerima kepada guru yang memenuhi kriteria spesifik, Kemenag ingin memastikan bahwa dana negara dialokasikan secara bijak dan tepat sasaran, serta memotivasi para pendidik untuk meningkatkan kualitas pengajaran agama Islam di Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Rombel di Aplikasi Dapodik 2026, Hapus Versi Lama Deadline 31 Agustus

1. Guru PAI di Sekolah Luar Biasa (SLB)

Guru PAI yang bertugas di SLB dapat menerima tunjangan sertifikasi dari Kemenag jika mereka tidak mendapatkan tunjangan serupa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk itu mereka wajib menyertakan Surat Keterangan Resmi dari Dinas Pendidikan setempat sebagai bukti bahwa tidak menerima tunjangan dari Kemendikbudristek.

2. Guru PAI yang Dialihtugaskan

Guru PAI yang mengalami perpindahan tugas antar sekolah, jenjang pendidikan, atau mata pelajaran tetap diberikan tunjangan sertifikasi oleh Kemenag.

Namun pemberian tunjangan ini hanya berlaku selama maksimal dua tahun sejak tanggal keputusan pemindahan tugas diterbitkan. Setelah itu, guru harus kembali memenuhi persyaratan sesuai penempatan barunya untuk melanjutkan hak atas TPG.

Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya

3. Guru PAI Golongan II yang Belum Inpassing

Tunjangan juga diberikan kepada guru PAI dengan golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4, namun belum mengikuti proses inpassing (penyetaraan jabatan).

Hal ini memberi ruang bagi guru yang masih dalam tahap transisi agar tidak kehilangan hak atas tunjangan meski belum berstatus penuh secara administratif.

Syarat Umum Guru PAI Penerima Tunjangan Sertifikasi

Selain tiga kriteria utama di atas, guru PAI juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

1. Berstatus sebagai ASN atau Non-ASN: Guru dapat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara maupun tenaga pendidik honorer.

2. Aktif Mengajar di Sekolah Formal: Tunjangan diberikan kepada guru PAI yang aktif mengajar di satuan pendidikan formal, mulai dari tingkat PAUD hingga SMK.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025: Cek Syarat, Kategori, dan Alur Seleksinya

3. Memiliki Sertifikat Pendidik PAI: Hanya guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik PAI yang berhak mengajukan tunjangan.

4. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG menjadi bukti administratif keabsahan status profesional guru.

5. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Regulasi: Guru wajib menjalankan tugas mengajar dengan jumlah jam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

6. Memiliki SKMT dan SKBK dengan Kategori Minimal Baik: Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) wajib dimiliki dengan nilai evaluasi kerja minimal kategori baik.

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen ini dibutuhkan untuk menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan adalah benar.

8. Penetapan Sebagai Penerima oleh Kemenag: Guru harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima TPG melalui sistem penetapan dari Kemenag.

Tags:
Nomor Registrasi Guru (NRG)sertifikat pendidik PAIKeputusan Dirjen Pendis 697Guru SLBKemenag 2025Tunjangan Sertifikasi Guru PAI

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor