Termasuk pegawai yang mengajukan resign atau diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Baca Juga: 2 Kategori Honorer yang Dipindahkan Instansi Jika Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Formasi Jabatannya
Ketentuan Khusus untuk PPPK Meninggal Dunia
Meski gaji Agustus 2025 tidak lagi dicairkan, keluarga PPPK yang meninggal dunia berhak menerima uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir. Pembayaran ini ditangani oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) dan hanya diberikan satu kali.
PMK ini telah berlaku sejak 2020, namun implementasinya terus diperbarui. Pemberhentian gaji dilakukan secara otomatis oleh sistem keuangan negara setelah instansi pelapor mengkonfirmasi status PPPK..
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kapan? Catat Jadwalnya
Respons dan Antisipasi
Para PPPK diimbau memastikan status perjanjian kerja mereka, sementara instansi pemerintah diminta segera melaporkan perubahan data pegawai untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian hak bagi pegawai kontrak dan ahli waris.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait pembayaran gaji pegawai kontrak.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban PPPK maupun instansi pembina.
Bagi PPPK yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, disarankan segera memverifikasi status perjanjian kerja melalui instansi terkait.
Sementara itu, bagi ahli waris PPPK yang meninggal dunia, dapat mengajukan pencairan uang duka melalui PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menjamin proses ini akan berjalan transparan dan tepat waktu.