Tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan penjaga kos, Siswanto, mengecek kamar Arya Daru Pangayunan.

JAKARTA RAYA

Polisi Sebut Penjaga Kos Geser CCTV Atas Permintaan Istri Diplomat Kemlu Arya Daru

Selasa 29 Jul 2025, 18:48 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Teka-teki pergeseran arah CCTV di depan kamar kos almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan (ADP), 39 tahun, akhirnya terkuak.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pergeseran CCTV dilakukan oleh penjaga kos atas permintaan istri korban.

"Terkait CCTV kenapa bergeser, hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Wira, istri almarhum menghubungi penjaga kos berinisial S, melalui telepon untuk meminta mendobrak pintu kamar. Hal itu dilakukan setelah korban tidak dapat dihubungi oleh istrinya.

Maka atas permintaan tersebut, penjaga kos kemudian menggeser sudut CCTV dan membuka paksa pintu serta jendela kamar kos tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Bunuh Diri atau Dibunuh?

“Ini juga diperkuat dengan adanya video yang diambil oleh teman sekamarnya yang ikut mendobrak,” tambah Wira.

Dalam pengungkapan kasus kematian diplomat muda yang menggegerkan itu, kata Wira, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Di antaranya, mengundang sebanyak 26 saksi dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada 24 saksi. Karena kata dia, dua saksi lainnya belum dapat hadir.

"Ada 103 barang bukti yang diamankan penyidik dari kantor ADP, kamar kos ADP, dan dari keluarganya," ucap Wira.

Wira kemudian menyebut polisi belum menemukan adanya pidana dari kasus ini. Namun, kasus kematian Arya tidak dihentikan penyelidikannya atau di-SP3.

Baca Juga: Tugas Arya Daru Pangayunan di Kemlu Apa Saja? Ini Jejak Karier Suami Meta Ayu Puspitantri yang Tewas Tragis

"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap akan tampil. Sementara belum (dihentikan penyelidikan kasus kematian Arya)," jelas Wira.

Dalam kesempatan itu, Wira menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pidana dari kasus ini.

Namun demikian, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pengusutan kasus masih terbuka. Artinya, pihak penyidik tetap akan menerima masukan apabila ada informasi.

"Sementara belum (dihentikan penyelidikan kasusnya. Kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. Kami tetap akan tampil," jelas Wira.

Tags:
Polda Metro JayaWira Satya Triputradiplomat muda kemlu ditemukan meninggalkematian diplomat kemluArya Daru

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor