Polda Metro Berkomitmen Berantas Tawuran Remaja

Senin 28 Jul 2025, 17:17 WIB
Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tidak menegaskan komitmennya memberantas aksi tawuran di wilayah Jakarta.

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan di jalan. Patroli dan upaya preventif akan terus kami tingkatkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam pencegahan ini, para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya waktu malam. Peran keluarga di rumah penting dalam pengecahan keterlibatan remaja dalam aksi tawuran.

Selain itu, Ade meminta ketua RT dan RW turut berperan aktif mencegah terjadinya aksi tawuran. Ia juga meminta kepada anak-anak muda yang kerap melakukan aksi tawuran untuk tidak mudah terprovokasi.

Baca Juga: Pemprov Soroti Tawuran Berdarah di Jakarta, Berencana Bentuk Satgas

“Segera laporkan jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Sementara itu, polisi melakukan langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan aman dan kondusifitas masyarakat. Dalam langkah pencegahan, polisi akan rutin melakukan pencegahan dengan melakukan giat patroli malam.

Ade menilai, tawuran yang kerap dilakukan oleh anak-anak remaja, bahkan dewasa bukan hanya mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tetapi berpotensi menjadi cikal bakal premanisme.

“Tawuran dapat menjadi bibit aksi premanisme yang dapat berkembang di masa depan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas aksi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Nyaris Tawuran di Senen, Tiga Pemuda Bercelurit Terancam 10 Tahun Penjara

Hal senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro berkomitmen meningkatkan intensitas patroli kewilayahan, terutama pada jam-jam rawan tawuran.

"Petugas keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," tuturnya.

Untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku tawuran, Susatyo tidak segan-segan memproses hukum pada meski belum terjadi tawuran.

Terbaru, tiga remaja ditangkap atas keterlibatan tawuran. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiganya diancam engan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gagal Tawuran, Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Kalibaru Timur

"Kami mengajak para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah tengah malam tanpa tujuan jelas. Berikan kegiatan positif yang membangun masa depan mereka," katanya.


Berita Terkait


News Update