"Petugas keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," tuturnya.
Untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku tawuran, Susatyo tidak segan-segan memproses hukum pada meski belum terjadi tawuran.
Terbaru, tiga remaja ditangkap atas keterlibatan tawuran. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiganya diancam engan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Gagal Tawuran, Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Kalibaru Timur
"Kami mengajak para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah tengah malam tanpa tujuan jelas. Berikan kegiatan positif yang membangun masa depan mereka," katanya.