Polda Metro Berkomitmen Berantas Tawuran Remaja

Senin 28 Jul 2025, 17:17 WIB
Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

"Petugas keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," tuturnya.

Untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku tawuran, Susatyo tidak segan-segan memproses hukum pada meski belum terjadi tawuran.

Terbaru, tiga remaja ditangkap atas keterlibatan tawuran. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiganya diancam engan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gagal Tawuran, Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Kalibaru Timur

"Kami mengajak para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah tengah malam tanpa tujuan jelas. Berikan kegiatan positif yang membangun masa depan mereka," katanya.


Berita Terkait


News Update