Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf rencanakan penyaluran bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: Kemensos)

EKONOMI

Pencairan Dana Bansos Tak Lagi Seumur Hidup, Kemensos Batasi Maksimal 5 Tahun kecuali Lansia dan Difabel

Senin 28 Jul 2025, 19:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Mulai tahun 2025, bansos tidak lagi diberikan seumur hidup, melainkan dibatasi maksimal selama 5 tahun. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bentuk transformasi menuju sistem kesejahteraan yang lebih berkelanjutan.

“Tidak boleh lagi ada masyarakat yang terus-menerus menerima bansos seumur hidup. Harus ada peralihan ke program pemberdayaan,” ucap Gus Ipul.

Ia menyoroti praktik lama di mana sebagian penerima bansos sudah menikmati bantuan selama 10 hingga 15 tahun, bahkan bersifat turun-temurun ke anak dan cucu.

Baca Juga: Detail Penerima Bansos DKI Jakarta Juli 2025: Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ Disalurkan Secara Bertahap, Simak Selengkapnya!

Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan visi pemerintah dalam memberantas kemiskinan secara struktural.

Kebijakan ini dikecualikan untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa dua kelompok ini tetap berhak menerima bansos lebih dari lima tahun karena keterbatasan produktivitas.

“Bansos akan dibatasi maksimal lima tahun, kecuali bagi lansia dan difabel yang memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang,” ujar Muhaimin.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Bantuan

Seleksi Ketat dan Koreksi Data Penerima Bansos

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran, Kemensos melakukan koreksi terhadap 1,9 juta data penerima bansos.

Gus Ipul menyebutkan bahwa sebagian besar penerima masih akan mendapat bantuan, namun seleksi dilakukan agar tidak ada penyimpangan.

“Kami minta maaf bila ada warga yang tidak lagi menerima bansos. Ini murni berdasarkan data terbaru, bukan keputusan sepihak,” katanya.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Gus Ipul menyebut bahwa sebagian besar distribusi sebelumnya melalui PT Pos Indonesia akan dialihkan ke Himbara, sesuai hasil koreksi data.

Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!

45 Persen Bansos Diduga Tak Tepat Sasaran

Masalah utama dalam sistem bansos selama ini adalah ketidaksesuaian data antar kementerian dan daerah. Gus Ipul mengungkapkan bahwa 45 persen bansos disalurkan tidak tepat sasaran.

Menjawab permasalahan ini, pemerintah kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional) sebagai acuan utama seluruh program bantuan dan subsidi.

“Data ini akan jadi pondasi penyaluran bansos, PKH, subsidi listrik, hingga gas 3 kg,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!

Sebagai dasar hukum, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan BPS sebagai satu-satunya lembaga pengelola dan penentu data penerima manfaat.

Transformasi sistem bansos ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari ketergantungan menjadi kemandirian. Pemerintah menegaskan bahwa fokus ke depan adalah pemberdayaan, bukan ketergantungan jangka panjang.

Tags:
Saifullah Yusufdana bantuan sosialbansos Kemensos

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor