PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Belanja buku administrasi desa dan kaus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, menuai kritikan dari aktivis Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi (Pers MAKI).
Pasalnya, DPMPD Pandeglang terlalu intervensi dalam penggunaan anggaran desa di Pandeglang, sehingga pembelanjaan dua jenis barang tersebut, harus diakomodir oleh dinas.
Diketahui, semua desa di Pandeglang yang berjumlah sebanyak 326 desa, telah menganggarkan belanja buku administrasi desa dan kaus KIM. Anggaran tersebut bersumber dari dana desa tahap satu di tahun 2025 ini.
Besaran anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa untuk dua kegiatan belanja barang itu sebesar Rp3,5 juta, dengan rincian belanja buku Rp1,5 juta dan kaus KIM sebesar Rp2 juta dengan jumlah sebanyak kaus 10 pieces.
Baca Juga: Perbaikan Bendungan Badudun Pandeglang Diharapkan Mulai 2026
Aktivis dari Pers MAKI, Septi Hidayat menilai, ada indikasi kejanggalan dalam pembelanjaan barang dari dua kegiatan tersebut, mulai dari harga barang yang tidak masuk akal hingga lambatnya distribusi.
"Kalau melihat dari jumlah barang dengan anggaran yang dikeluarkan oleh tiap desa sebesar Rp2 juta untuk kaus KIM. Harga satuannya kami rasa terlalu tinggi, jadi harga kaus itu sebesar Rp200 ribu per unit (pieces)," ungkapnya, Minggu 27 Juli 2025.
Dikatakannya, pengadaan massal menggunakan dana desa harus dikelola secara transparan. Ia pun mempertanyakan proses pengadaan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan peran pengawasan publik sejak awal.
"Harga kaus seperti apa yang mencapai Rp200 ribu per unit, dan mengapa harus diakomodir oleh DPMPD Pandeglang, padahal itu kegiatannya di desa dan uangnya pun dari dana desa," katanya.
Aktivis lainnya, Ketua Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI), Tb. Aujani menilai, pihak DPMPD Pandeglang, terlalu intervensi terhadap pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh semua desa di Pandeglang.
Menurut bahwa, seharusnya pihak DPMPD Pandeglang tidak mengintervensi pembelanjaan atau pengadaan di wilayah kerja Pemerintah Desa. Karena semuanya sudah diatur dalam regulasi yang jelas.
Baca Juga: Diskoperindag Pandeglang Bentuk Tim Khusus Pengawas Beras
"Semuanya sudah diatur, ada regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik dana desa tahun anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini semua desa di Pandeglang telah diarahkan untuk belanja buku administrasi, kaus KIM, dan lain-lain oleh DPMPD Pandeglang, sehingga ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum DPMPD Pandeglang.
"Terkesan pihaK DPMPD Pandeglang, terkesan ingin mendapatkan keuntungan dari belanja buku administrasi desa dan kaus KIM. Soalnya, dari harga kaus pun sudah tidak masuk akal. Kaus seperti apa 10 unit dengan harga Rp2 juta," ujarnya.