POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025.
Menurut Dirjen GTK, Nunuk Suryani pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 akan digelar pada bulan September 2025 mendatang.
Pemerintah menyediakan total 800 ribu kuota PPG, dan hingga saat ini 600 ribu guru telah terdaftar di tahap 1 dan 2.
Artinya, masih tersisa 200 ribu kuota bagi guru yang belum terpanggil. Hal ini tentu menjadi kesempatan besar bagi guru di seluruh Indonesia yang ingin memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur PPG Guru Tertentu.
Baca Juga: Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Segera Ditutup, Cek Link Resmi LPTK di Sini
Namun, untuk dapat mengikuti program ini, peserta wajib memenuhi syarat utama yang telah ditetapkan oleh Kemdikdasmen.
Syarat PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025
Adapun syarat yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi baik sebagai guru maupun kepala sekolah, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah diverifikasi melalui laman info GTK.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
- NIK valid dan terverifikasi di Dukcapil, bisa dicek di verval PTK.
- Guru eks Pamong Belajar, aktif di SPNF/SKB dan terdaftar di Dapodik.
- Guru eks Pengawas atau Penilik, aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
Lebih lanjut, syarat untuk guru agar bisa mengikuti seleksi PPG, yaitu:
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian UKPPPG 2025 dalam Jabatan Guru Tertentu, Ikuti Panduannya
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemdikdasmen.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
Sementara bagi kepala sekolah, harus memenuhi syarat ini:
- Bertugas di satuan pendidikan formal yang sama.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar atau bertugas minimal 1 tahun di tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif pada tahun sebelumnya.
Pendaftaran seleksi administrasi dilakukan secara online melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan dibuka hingga 12 Agustus 2025.
Kendati demikian, bagi para guru pantau terus informasi resmi pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 melalui laman Kemendikdasmen.