Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Ngaco Beri Vonis 4,5 Tahun kepada Tom Lembong

Jumat 25 Jul 2025, 14:23 WIB
Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika putusan hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah tindakan ngaco.

Pasalnya, tidak ditemukan adanya niat jahat alias mens rea dari Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula mentah saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

“Kalau tidak punya niat jahat itu tidak bisa dihukum, sangat prinsip di dalam hukum pidana dalilnya itu Geen Straf Zonder Schuld,” kata Mahfud MD saat melakukan sesi wawancara bersama Rhenald Kasali.

Arti dari istilah Geen Straf Zonder Schuld itu adalah seseorang tidah bisa dihukum apabila tidak melakukan kesalahan. Tidak bisa dipidana jika tidak ada mens rea atau niat jahat.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Janggal, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah dan Masih Bisa Dilawan

Mahfud pun menjelaskan maksud dari niat jahat dalam koridor hukum ada empat poin, antara lain:

  • Memiliki maksud (mengambil sesuatu untuk keuntungan)
  • Mengetahui akan merugikan dan tidak benar
  • Ceroboh
  • Lalai

“Kalau empat unsur tersebut terjadi, maka sudah terbukti punya Mens Rea,” ucap Mahfud.

“Nah di kasus Tom Lembong ini tidak ada sama sekali, dia hanya diperintah oleh atasan dalam hal ini Presiden,” sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Kasus Tom Lembong Keliru, Pengadilannya Dinilai Harus Dikoreksi

Mahfud MD Nilai Keputusan Hakim Ngaco

Mahfud MD pun menilai jika putusan hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu salah.

“Saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

“Saya harus berani mengatakan itu salah, karena belum inkrah masih bisa dilawan,” sambungnya.

Penilaian keputusan hakim salah tersebut, karena tidak ada unsur mens rea yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula mentah.

Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’

Mahfud pun mengatakan selama dirinya hidup tidak pernah membela atau menyalahkan hakim saat menghukum koruptor, namun kali ini ia harus buka suara tentang keadilan.

“Saya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim saat menghukum koruptor. Tetapi kali ini, saya harus bela karena soal hukum. Menurut saya, rasa keadilan kita terancam jika pengadilan bekerja seperti ini,” ujarnya.

Mahfud menduga jika kasus dari Tom Lembong ini merupakan pesanan karena dinamika politik, meski begitu hal itu akan sulit dibuktikan.

“Tidak secara spesifik punya bukti jika kasus Tom Lembong ini pesanan, tetapi orang merasakan ada ketidakwajaran dan mengaitkan kepada politik. Itu yang tidak boleh terjadi,” ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir dan Tom Lembong bisa mengajukan banding.


Berita Terkait


News Update