POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi kepegawaian untuk menata ulang status tenaga honorer di berbagai instansi.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penempatan pegawai secara lebih fleksibel.
Tak seperti seleksi PPPK sebelumnya, kali ini pemerintah memperkenalkan sistem paruh waktu dengan formasi terbatas. Hanya tujuh jenis jabatan yang dibuka, sehingga tidak semua honorer bisa langsung mengajukan diri.
Selain itu, ada ketentuan khusus yang mewajibkan sebagian honorer untuk bersedia dipindahkan ke instansi lain jika ingin diangkat.
Bagi honorer, kebijakan ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Mereka yang memenuhi syarat berkesempatan memperoleh status PPPK, meski harus siap dengan kemungkinan penugasan di lokasi berbeda.
Namun, penolakan atas pemindahan bisa berakibat pada pembatalan pengangkatan atau bahkan pemberhentian dari status honorer.
Tujuh Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer dapat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Pemerintah hanya membuka tujuh formasi jabatan, yaitu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Honorer yang lolos seleksi akan ditempatkan dalam salah satu dari ketujuh formasi tersebut. Namun, tidak semua honorer akan tetap di instansi asal. Ada kategori tertentu yang harus bersedia dipindahtugaskan ke instansi lain.
Kategori Honorer yang Harus Siap Dipindahkan
Berdasarkan ketentuan terbaru, dua kelompok honorer berpeluang besar dipindahkan ke instansi lain jika ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lolos: Honorer yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu tetapi gagal.
- Lolos Tahapan PPPK 2024 Tanpa Formasi: Honorer yang telah melewati seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.
Jika honorer dari kedua kategori ini menolak dipindahtugaskan, konsekuensinya adalah pembatalan pengangkatan atau pemberhentian dari status honorer.
Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selain penolakan penugasan, terdapat beberapa alasan lain yang dapat membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan
Apa Dampaknya bagi Honorer?
Kebijakan ini menuntut fleksibilitas dari tenaga honorer, terutama yang termasuk dalam kategori wajib pindah instansi.
Bagi yang bersedia, ini menjadi peluang untuk memperoleh status PPPK meski di lokasi berbeda. Namun, bagi yang menolak, risiko kehilangan kesempatan harus dihadapi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan formasi sekaligus memberikan kepastian kerja bagi honorer yang memenuhi syarat. Sosialisasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait.