Ilustrasi amplop - Heboh isu amplop hajatan kena pajak ramai di media sosial. DJP buka suara. (Sumber: Freepik)

NEWS

Viral di Medsos! Isu Amplop Hajatan Bakal Dipajaki Pemerintah? DJP Beri Penjelasan

Kamis 24 Jul 2025, 15:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai rencana pemerintah mengenakan pajak amplop hajatan atau kondangan tiba-tiba mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kontroversi ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mufti mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah berencana memungut pajak dari penerima amplop di acara-acara sosial seperti pernikahan atau syukuran.

Pernyataannya langsung memantik reaksi warganet, banyak yang mempertanyakan kejelasan aturan tersebut. Tagar PajakAmplopKondangan pun ramai diperbincangkan, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga: Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Pribadi: Perlindungan Diyakini Aman, Meutya Hafid Singgung Contoh Google dan WhatsApp

Kekhawatiran Mufti Anam dan Respons Publik

Mufti Anam mengungkapkan, isu tersebut telah beredar dan berpotensi memberatkan masyarakat. “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi warganet, dengan banyaknya pertanyaan apakah tradisi pemberian amplop dalam acara sosial benar-benar akan dikenai pajak. Tagar #PajakAmplopKondangan pun sempat trending di platform X (Twitter) dan TikTok.

DJP Bantah Isu: "Tidak Ada Pajak Khusus untuk Amplop Hajatan"

Merespons kabar yang viral, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Tuntut Perubahan Regulasi Transportasi Online, Ojol Gelar Demo Besar di Istana Hari Ini dan Ini 5 Tuntutan Disampaikan ke Pemerintah

Prinsip Perpajakan: Hadiah Personal Tidak Dikenakan Pajak

Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun secara teori, tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah uang, dapat menjadi objek pajak, namun ada pengecualian untuk pemberian yang bersifat personal dan insidental.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Artinya, amplop hajatan yang diberikan sebagai bentuk dukungan sosial atau hadiah pernikahan tidak termasuk kategori yang dipajaki.

Mufti Anam Soroti Beban Pajak pada Usaha Kecil

Sebelumnya, Mufti Anam juga menyoroti tingginya beban pajak pada pelaku usaha mikro dan digital, seperti pedagang online dan konten kreator.

“Rakyat kita hari ini, mereka jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia dipajaki. Bagaimana para influencer, pekerja digital, bahkan UMKM kebingungan?” ujarnya.

Ia menduga, isu pajak amplop hajatan muncul akibat tekanan fiskal pemerintah, termasuk pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Baca Juga: Selain Marketplace, Kemenkeu Resmi Terapkan Pajak untuk Konten Kreator dengan Aktivitas Bisnis di Medsos Mulai 2026

DJP Ingatkan Sistem Self-Assessment

Rosmauli kembali menekankan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilan secara mandiri melalui SPT Tahunan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, DJP berharap masyarakat tidak resah dan memahami bahwa tradisi pemberian amplop hajatan tetap bebas dari pemotongan pajak selama bersifat personal dan tidak berkaitan dengan transaksi komersial.

Tags:
Mufti AnamDirektorat Jenderal PajakDJPBadan Pengelola Investasi DanantaraBUMNpajak amploppajak amplop hajatan

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor