Info pencairan gaji pensiunan PNS terbaru. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Nasional

Taspen Resmi Alihkan Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV ke Kantor Pos Mulai 1 Agustus 2025

Kamis 24 Jul 2025, 10:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru, PT Taspen (Persero) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Mulai 1 Agustus 2025, pencairan gaji pokok pensiun yang sebelumnya melalui tiga mitra bank, yakni Bank BTPN, Bank Bukopin, dan Bank Woori Saudara (BWS), resmi dialihkan ke Kantor Pos.

Kebijakan ini diumumkan secara terbuka oleh Taspen, baik melalui situs resmi maupun kolom komentar akun Instagram resminya @taspen.

Peralihan ini merupakan langkah strategis guna meminimalisir risiko penipuan dan memperkuat keamanan proses pembayaran pensiun.

Baca Juga: Bram Patria Yoshugi Siapa? Ini Profil hingga Akun IG Pemenang Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Dasar Hukum PP Nomor 8 Tahun 2024

Kebijakan pembayaran gaji pensiunan tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini menetapkan besaran baru pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, dengan kenaikan sebesar 12 persen dari nilai sebelumnya.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan berdasarkan regulasi tersebut:

Golongan I

Baca Juga: Contoh Latihan Soal TPA LBJR 2025, Pelajari Kunci Jawabannya Agar Lolos Seleksi

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Daftar Magang LBJR Jasa Raharja 2025 Error? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mekanisme Pengambilan Gaji di Kantor Pos

Bagi pensiunan yang terdampak perubahan sistem pembayaran ini, Taspen menetapkan prosedur pengambilan yang wajib diperhatikan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengambil gaji di kantor pos:

  1. KTP Asli atau Kartu Identitas Pensiun yang masih berlaku
  2. Kartu Taspen
  3. SK Pensiun

Jika pensiunan tidak dapat mengambil langsung dan menunjuk wakil, maka pihak yang mewakili wajib membawa:

  1. Surat Kuasa Resmi dari Kelurahan
  2. KTP Asli Pihak yang Mewakili
  3. Alternatif Bagi Pensiunan yang Menolak Dialihkan

Taspen juga memberikan opsi kepada pensiunan yang tidak berkenan dipindahkan ke Pos Indonesia.

Mereka dapat mengajukan mutasi kantor bayar ke bank mitra lain yang masih bekerja sama dengan Taspen. Proses pengajuan dapat dilakukan di kantor Taspen setempat.

"Kami sampaikan bahwa perpindahan pembayaran gaji pensiun ke Pos Indonesia diperuntukkan bagi peserta yang menggunakan Bank BTPN, BWS, dan Bukopin. Jika tidak berkenan, silakan ajukan mutasi ke bank mitra lain," tulis admin Taspen melalui Instagram.

Taspen juga menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menghindari praktik penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Melalui kanal resmi, perusahaan pelat merah tersebut mengimbau agar pensiunan tetap waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dari perubahan kebijakan ini.

Tags:
pencairan gaji pensiunanBank BTPNkantor posPP Nomor 8 Tahun 2024Taspengaji pensiunan PNS 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor