Barang bukti oli palsu dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

5 Tahun Produksi Oli Palsu, Sindikat di Kembangan Jakbar Raup Untung Rp3,6 M

Kamis 24 Jul 2025, 12:15 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID – Sindikat produksi dan penjualan oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat, terbongkar.

Empat tersangka ditangkap setelah diketahui menjalankan aksi ini selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan.

Keempat pelaku berinisial SK, 47 tahun, WS, 32 tahun, MF, 21 tahun, dan SR, 46 tahun, ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa tersangka SK sudah menjalankan usaha ini sejak 2023.

Baca Juga: Pelaku Produsen Oli Palsu di Tangerang Pakai Label Merek Terkenal

"Dan keuntungan yang didapat selama dua tahun ini yaitu senilai Rp720 juta," kata Twedi kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Sementara itu, tersangka SR diketahui telah menjalankan praktik ini selama lima tahun. Adapun Total keuntungan yakni Rp60 juta per bulan, sehingga total lima tahun terakhir yakni Rp3,6 miliar.

Sindikat ini menggunakan oli bekas yang dikumpulkan dari sejumlah wilayah seperti Pulo Gebang, kemudian dimasukkan ke dalam drum dan dicampur parafin.

"Jadi mereka belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau Youtube. Jadi mereka beli oli bekas ini, kemudian dicampur dengan parafin," ungkapnya.

Mereka juga memproduksi kemasan dan stiker sendiri agar menyerupai oli original.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, dalam sebulan, sindikat ini mampu memproduksi ratusan botol oli palsu.

Produk tersebut diedarkan ke bengkel-bengkel pinggir jalan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembuat Oli Palsu di Tangerang, Termasuk Mahasiswa

"Nah untuk harganya, pengakuan tersangka mereka jual di bawah Rp200 ribu dibandingkan dengan aslinya Rp300–400 ribu," jelas Arfan.

Para pelaku dijerat Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Tags:
keuntunganJakarta BaratKembanganoli palsu

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor