17 Bangunan Liar di Mega Kalimalang Ditertibkan, Sebagian Pemilik Pilih Bongkar Mandiri

Kamis 24 Jul 2025, 12:22 WIB
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di sepanjang area Ruko Mega Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di sepanjang area Ruko Mega Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar

“Memang sebagian bangunan liar disini digunakan untuk mencari rezeki. Tapi jangan sampai mengganggu fasilitas umum seperti saluran air, jalan, dan parkiran. Itu kan milik masyarakat banyak, bukan hanya segelintir orang,” tegasnya.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyebut penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah pembongkaran dan penertiban hari ini berjalan lancar. Tadi kami mulai pembongkaran pukul 08.00 pagi. Ini berkat hasil koordinasi dengan semua unsur,” kata Karya.

Menurutnya, bangunan liar di kawasan itu sudah lama dikeluhkan warga. Ke depan, pengawasan akan menyasar titik lain seperti bawah Jembatan Tol Cikunir.

“Tapi pengawasan itu tidak bisa hanya dari satu instansi saja. Semua pihak harus terlibat, baik Satpol PP, linmas, maupun tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Setelah dibongkar, lokasi akan ditata kembali oleh Dinas BMSDA, difokuskan pada saluran air, pedestrian, dan fungsi lahan.

“Nantinya Dinas BMSDA akan lanjutkan penataan fisik di lokasi. Kita harap masyarakat juga ikut menjaga agar area ini tidak kembali didirikan bangunan liar,” tambah Karto.

Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan demi kepentingan publik.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang membangun tanpa izin di atas lahan negara. (cr-3) 


Berita Terkait


News Update