"Pelaku dijebak saat menjual mixer hasil curian melalui marketplace. Tim Opsnal menyamar dan melakukan COD untuk menangkapnya," ungkap Fauzan.
Pelaku berinisial YA, 42 tahun, pria asal Melayu yang tinggal di Cilodong, akhirnya ditangkap saat membawa mixer curian.
"YA tidak berkutik saat ditangkap. Mixer yang dicuri dijual seharga Rp1,2 juta melalui COD," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh, menuturkan pelaku sempat mengelak saat ditangkap di sekitar Stasiun Citayam. Namun, ia tak bisa menghindar setelah ditunjukkan rekaman CCTV.
"Awalnya pelaku mengaku membeli mixer dari Facebook. Tapi setelah kami tunjukkan bukti CCTV, dia akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Dua Motor Ditemukan di Dasar Kali Kota Depok, Diduga Hasil Kejahatan
Berdasarkan pemeriksaan, YA mengaku baru pertama kali mencuri dan alasan utamanya karena terdesak ekonomi.
"Pelaku sudah lama menganggur dan putus asa tidak kunjung dapat pekerjaan. Akhirnya nekat mencuri untuk kebutuhan hidup istri dan anaknya di Cibinong," kata Teguh.
Kini YA ditahan di Rutan Polsek Bojongsari. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mixer audio senilai Rp4 juta, obeng, kunci L, rekaman CCTV, helm merah, jaket hitam abu-abu, sarung tangan, dan sepeda motor Kawasaki Athlete biru B 3235 TLL.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Teguh.