TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Fenomena generasi muda yang memilih menunda pernikahan hingga usia matang ternyata tidak terlalu berlaku di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Meski banyak anggapan Gen Z enggan menikah muda, data di lapangan menunjukkan bahwa tren ini lebih mengarah pada kesiapan yang matang, bukan penolakan terhadap institusi pernikahan itu sendiri.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Utara, Ali Shadikin menyatakan, mayoritas warga yang mendaftarkan pernikahan di wilayahnya berada dalam rentang usia produktif yang telah melebihi batas minimal pernikahan.
“Rata-rata mereka menikah di atas 21 dan 25 tahun. Artinya, sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yakni minimal usia 19 tahun untuk menikah,” kata Ali kepada Poskota, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: KUA Tambun Utara Bekasi Nilai Gen Z Tunda Nikah Bukan Masalah
Berdasarkan data yang dihimpun KUA Tambun Utara, 700 pasangan mendaftarkan pernikahan sepanjang tahun 2024. Jumlah ini dinilai masih normal, bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau tahun 2024 itu sekitar 700-an calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya pada kantor kami. Untuk tahun ini karena masih bulan ke-7, belum bisa dipastikan totalnya,” tuturnya.
Ia menyebutkan, usia pernikahan yang semakin matang menunjukkan adanya perubahan pola pikir dan kesiapan dari masyarakat, terutama generasi muda. Mereka cenderung menunda pernikahan untuk fokus terlebih dahulu pada pendidikan, karir, dan kestabilan ekonomi.
“Kalau dulu, orang tua kita mungkin tidak terlalu mempertimbangkan faktor pekerjaan atau ekonomi. Sekarang, sebelum melamar, umumnya ditanya dulu sudah bekerja atau belum,” kata dia.
Baca Juga: Gen Z di Jakarta Punya Harapan Nikah
Menurutnya, perkembangan media sosial dan teknologi informasi turut mempengaruhi cara pandang generasi Z terhadap pernikahan. Akses informasi yang lebih luas memungkinkan mereka untuk lebih selektif dalam memilih pasangan hidup.