Sebab, hingga saat ini masih ada banyak pekerja yang belum menerima bantuan tersebut meskipun terverifikasi sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, dana BSU disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Jumlah bantuan yang diterima para peserta, yaitu Rp300.000 per bulan yang langsung dicairkan untuk dua bulan sehingga totalnya Rp600.000.
Jadi, para pekerja hanya akan menerima bantuan tersebut satu kali dengan jumlah bantuan Rp600.000 yang disalurkan ke rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan juga Bank Mandiri, serta ke kantor pos.
Menurut Kemnaker, pengalokasian bantuan ini sudah berjalan sekitar 82,69 persen dengan jumlah penerima bantuan yang telah mencapai 13.189.660 orang.
Kemnaker tidak menjelaskan hingga kapan pengalokasian bantuan ini berlangsung. Namun, bantuan akan terus disalurkan hingga semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta menerima bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Sebelum menerima dana BSU 2025, Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima.
Jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat, barulah Anda menunggu pencairan uang bantuan masuk rekening.
Berikut ini tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan