Cara Login dan Download Bukti Verval Ijazah PPG Terbaru 2025, Simak Panduan Lengkapnya!

Selasa 22 Jul 2025, 20:55 WIB
Wajib Tahu! Ini Arti Sudah Verval Ijazah PPG Sesuai SE Dirjen GTK, Guru Harus Segera Cek (Sumber: PPG 2025)

Wajib Tahu! Ini Arti Sudah Verval Ijazah PPG Sesuai SE Dirjen GTK, Guru Harus Segera Cek (Sumber: PPG 2025)

POSKOTA.CO.ID - Dalam konteks seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik prajabatan maupun dalam jabatan, guru wajib melakukan verifikasi dan validasi ijazah (verval ijazah). Proses ini dilakukan melalui akun Info GTK.

Ketika muncul status “Sudah Verval Ijazah Program Studi yang Sesuai SE PPG”, artinya sistem telah menyetujui bahwa ijazah S1 atau D4 Anda linier dengan program studi yang disyaratkan dalam Surat Edaran (SE) PPG dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Lirik I Will Always Love You Lagu Legendaris dari Whitney Houston

Contoh Linieritas:

  • Guru SD harus berasal dari jurusan PGSD.
  • Guru IPA SMP wajib lulusan S1 Pendidikan IPA atau jurusan eksakta yang relevan.
  • Guru BK wajib dari jurusan Bimbingan dan Konseling.

Status ini menunjukkan Anda layak secara administratif untuk melanjutkan ke tahap berikutnya seperti Uji Kinerja (UKin) atau seleksi PPG.

Mengapa Verval Ijazah Sangat Penting?

1. Memastikan Linieritas

Linieritas penting untuk memastikan kompetensi Anda sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

2. Validasi Akademik

Data ijazah diverifikasi ke database Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) melalui sistem SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik).

3. Syarat Wajib PPG & PPPK

Tanpa verval ijazah, Anda tidak dapat mengikuti seleksi PPG atau ASN PPPK Guru.

4. Mendukung Integrasi Data

Validasi ini juga memastikan kesinkronan data Dapodik dan PDDIKTI, mencegah potensi konflik saat sertifikasi atau seleksi pegawai.

Cara Melakukan Verval Ijazah di Info GTK

Berikut panduan teknis lengkap verval ijazah bagi guru:

Langkah 1: Buka Info GTK

Kunjungi situs: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Langkah 2: Login PTK

Login menggunakan akun yang terverifikasi (Dapodik/SIMPKB).

Langkah 3: Menu Verval Ijazah


Berita Terkait


News Update