CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi Metro Bekasi berhasil membongkar kasus penipuan berkedok yayasan penyalur 59 tenaga kerja di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan total kerugian lebih dari Rp350 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, praktik ini dijalankan tiga tersangka lewat Yayasan Cikarang Persada di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
“Modusnya, para tersangka ini menjanjikan para korban bisa bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi setelah membayar sejumlah uang. Faktanya, para korban tak pernah mendapatkan pekerjaan,” kata Mustofa kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Ketiga tersangka berinisial ARH, 34 tahun, sebagai perekrut calon korban, BWS alias BBA, 32 tahun, sebagai pemilik yayasan, dan FSH, 32 tahun, berperan sebagai admin yayasan.
Baca Juga: Laporan Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Bertambah jadi 30 Orang
Ia menyebut, yayasan tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun. Namun, hingga kini, polisi masih mendalami kebenaran terdaftar secara resmi atau hanya dijadikan kedok.
“Sudah dua tahun beroperasi. Saat ini kami sedang selidiki legalitas yayasan tersebut. Jangan-jangan memang dari awal hanya kedok untuk menipu masyarakat,” ucap dia.
Para korban rata-rata diminta membayar uang administrasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama tersangka BWS. Mereka dijanjikan akan langsung mendapat pekerjaan setelah menyerahkan uang dan cek kesehatan, tetapi mereka tidak benar-benar dipekerjakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit handphone, satu mobil Toyota Calya warna hitam, serta kuitansi bukti penerimaan uang, buku tabungan, dan kartu ATM atas nama tersangka.
Baca Juga: Baru 21 Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi yang Lapor ke Polisi
“Memang yayasan ini tampak meyakinkan dari luar, padahal seluruh proses rekrutmen hanya sandiwara. Sementara ini yang terkonfirmasi laporan ke polisi baru 29 korban,” tuturnya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui adanya korban lain. Nantinya, polisi juga berencana mempublikasikan foto-foto para tersangka agar masyarakat supaya korban lain bisa segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang mengharuskan membayar uang pendaftaran. Pastikan dulu legalitas yayasan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja sebelum menyerahkan uang,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (CR-3)