"Khususnya di Jalan Raya Serpong, banyak pengendara lawan arus yang membahayakan. Kami tindak dengan ETLE, dan jika pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, maka dikenakan tilang manual," jelasnya.
Sejauh ini belum ada kendaraan tambahan yang diamankan. Semua pelanggar sudah dikenakan teguran atau penindakan sesuai jenis pelanggaran. Operasi akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. (cr-1)