POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan finansial kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan yang wafat, dalam bentuk uang duka dan santunan kematian.
Dana tersebut merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
PT Taspen, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki mandat khusus untuk mengelola program asuransi sosial bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Layanan yang disediakan mencakup Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Besaran Uang Duka dan Santunan PNS Aktif yang Meninggal
Bagi PNS yang masih aktif dan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah manfaat dari program JKK dan JKM. Adapun bentuk bantuan yang diberikan adalah:
- Santunan kematian sebesar Rp15 juta
- Uang Duka Wafat (UDW) senilai tiga kali gaji terakhir
- Biaya pemakaman Rp7,5 juta
Beasiswa untuk dua anak (maksimal masing-masing Rp15 juta), dengan syarat minimal kepesertaan program selama tiga tahun
Bantuan tersebut merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap risiko sosial yang dihadapi oleh ASN selama masa aktif dinas.
Baca Juga: 6 Kali Revisi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV per Agustus 2025
Manfaat Bagi Ahli Waris Pensiunan PNS
Untuk pensiunan PNS yang wafat, Taspen tetap memberikan manfaat asuransi kematian yang menjadi hak ahli waris.
Berdasarkan informasi resmi dari situs taspen.co.id, besaran uang duka ditetapkan sebagai berikut:
- Uang duka wafat: tiga kali dari penghasilan pensiunan terakhir
- Asuransi kematian: Rp8 juta
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang menggantikan PMK Nomor 128 Tahun 2016, khususnya mengenai manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS dan pensiunan.
Ahli Waris yang Berhak Menerima Dana
Ahli waris yang berhak menerima uang duka dan santunan asuransi meliputi:
- Pasangan (suami/istri) dari PNS atau pensiunan
- Anak kandung atau anak angkat yang sah secara hukum
- Orang tua, apabila tidak ada pasangan atau anak
Jika yang wafat bukan PNS atau pensiunan tetapi anggota keluarga inti, seperti pasangan atau anak, pemerintah juga telah mengatur hak-hak ahli waris sebagai berikut:
- Istri/Suami wafat: Santunan sebesar Rp6 juta
- Anak wafat: Santunan sebesar Rp4 juta
Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan
PMK No. 23 Tahun 2023 menegaskan bahwa jaminan kematian bukan hanya berlaku bagi PNS dan pensiunan, tetapi juga untuk keluarga inti yang didaftarkan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang menyeluruh.
Pemberian uang duka dan santunan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian PNS kepada negara.
Penyaluran dan Prosedur Klaim
Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris wajib mengajukan klaim kepada PT Taspen dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:
- Surat kematian dari instansi atau rumah sakit
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan ahli waris
- Buku tabungan ahli waris
- SK pensiun (bagi pensiunan)
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Taspen
Proses klaim biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.