Ilustrasi klaim santunan duka pensiunan PNS lewat Taspen. (Sumber: Instagram)

Nasional

Segini Uang Duka Wafat PNS Aktif dan Pensiunan ASN, Berapa Santunan yang Didapat?

Minggu 20 Jul 2025, 14:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan finansial kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan yang wafat, dalam bentuk uang duka dan santunan kematian.

Dana tersebut merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

PT Taspen, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki mandat khusus untuk mengelola program asuransi sosial bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Layanan yang disediakan mencakup Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S1 untuk Capres dan Cawapres

Besaran Uang Duka dan Santunan PNS Aktif yang Meninggal

Bagi PNS yang masih aktif dan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah manfaat dari program JKK dan JKM. Adapun bentuk bantuan yang diberikan adalah:

Beasiswa untuk dua anak (maksimal masing-masing Rp15 juta), dengan syarat minimal kepesertaan program selama tiga tahun

Bantuan tersebut merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap risiko sosial yang dihadapi oleh ASN selama masa aktif dinas.

Baca Juga: 6 Kali Revisi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV per Agustus 2025

Manfaat Bagi Ahli Waris Pensiunan PNS

Untuk pensiunan PNS yang wafat, Taspen tetap memberikan manfaat asuransi kematian yang menjadi hak ahli waris.

Berdasarkan informasi resmi dari situs taspen.co.id, besaran uang duka ditetapkan sebagai berikut:

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang menggantikan PMK Nomor 128 Tahun 2016, khususnya mengenai manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Penting! Pensiunan PNS Harus Tahu Prosedur Autentikasi Taspen Terbaru 2025 via Aplikasi Andal agar Gaji Tidak Tertahan

Ahli Waris yang Berhak Menerima Dana

Ahli waris yang berhak menerima uang duka dan santunan asuransi meliputi:

Jika yang wafat bukan PNS atau pensiunan tetapi anggota keluarga inti, seperti pasangan atau anak, pemerintah juga telah mengatur hak-hak ahli waris sebagai berikut:

Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan

PMK No. 23 Tahun 2023 menegaskan bahwa jaminan kematian bukan hanya berlaku bagi PNS dan pensiunan, tetapi juga untuk keluarga inti yang didaftarkan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang menyeluruh.

Pemberian uang duka dan santunan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian PNS kepada negara.

Penyaluran dan Prosedur Klaim

Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris wajib mengajukan klaim kepada PT Taspen dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:

Proses klaim biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

Tags:
PMK No 23 Tahun 2023asuransi kematian ASNASNTaspensantunan pensiunan PNS meninggaluang duka wafat PNS

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor