Besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan UMP wilayah masing-masing.
Berikut ini adalah gambaran UMP 2025 di beberapa daerah yang dapat menjadi acuan nominal gaji bagi PPPK paruh waktu:
Baca Juga: Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua: Rp4.285.850
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun bentuknya bisa lebih terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu.
Pendanaan Tidak Wajib dari Belanja Pegawai
Dalam konteks pembiayaan, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk tidak hanya menggunakan pos anggaran belanja pegawai.
Dana gaji PPPK paruh waktu dapat diambil dari sumber lain di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tetap sesuai dengan ketentuan regulasi keuangan negara.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan SDM secara efisien.
Fleksibilitas dan Peluang Masa Depan
Dengan skema paruh waktu ini, pemerintah berharap mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang memiliki kompetensi namun terbatas waktu atau memiliki komitmen lain.
Tak hanya itu, pengangkatan paruh waktu juga menjadi semacam "jembatan awal" menuju status pegawai penuh waktu.
"Jika di kemudian hari pemerintah daerah sudah memiliki anggaran memadai, maka PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan instansi," tambah Zudan.