Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Minggu 20 Jul 2025, 11:01 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi dan mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.

Menurut Prof. Zudan, setiap PPPK paruh waktu akan diberikan Nomor Induk (NI) sebagai pengenal resmi status kepegawaiannya.

Meskipun bersifat paruh waktu, kebijakan ini tetap memberikan peluang bagi pegawai tersebut untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila alokasi anggaran dari pemerintah daerah mencukupi.

Baca Juga: Ramai Link Editan Pengumuman Masuk UGM & UI 2025, Ini Modus Baru Prank Calon Mahasiswa

"PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi adaptif terhadap kebutuhan pegawai yang mendesak namun dengan fleksibilitas anggaran yang lebih ringan," ujar Prof. Zudan.

Instruksi Presiden dan Penegasan Regulasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah menginstruksikan BKN agar menyelesaikan proses pengangkatan ASN, termasuk PPPK, pada tahun 2025.

Langkah ini juga menjadi jawaban bagi ribuan pelamar PPPK yang hingga kini masih menunggu kejelasan status mereka.

Sebagai dasar hukum, pengangkatan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pegawai paruh waktu wajib mendapatkan upah paling sedikit setara dengan:

  • Upah terakhir pegawai non-ASN yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja pegawai bersangkutan.

Nominal Gaji Disesuaikan UMP Daerah


Berita Terkait


News Update