Namun, tak sampai di rumah, Rafa justru mengalami kejang-kejang hebat. Keluarga panik dan langsung membawa korban ke rumah sakit swasta untuk penanganan medis lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada luka samar satu titik di bagian kanan kaki kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang laporan darah lengkang, darah rutin dan observasi pasien selama 2 jam di IGD,” ucapnya.
“Dokter sudah memberikan penjelasan sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan juga nakes yang lain juga sudah memberikan perawatan sesuai dengan prosedur yang ada di kami. Memang diberikan edukasi, apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan langsung bawa ke IGD,” sambungnya.
Baca Juga: 6 Kali Revisi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV per Agustus 2025
Kondisi Rafa yang memburuk dengan cepat setelah penanganan awal ini sontak viral di media sosial, memicu pertanyaan publik tentang standar prosedur penanganan gigitan ular berbisa.
Dirawat Intensif di RSUP Dr. Kariadi
Kondisi kritis Rafa membuat ia harus dirujuk dan dirawat intensif di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, sejak 9 Juli 2025.
Selama sebulan penuh, Rafa tak kunjung siuman. Pejabat Humas RSUP Dr. Kariadi, Aditya Kandu Warenda, menjelaskan bahwa kondisi Rafa terus memburuk dan kesadarannya menurun drastis.
“Kami dari tim medis RSUP Dr Kariadi tetap berusaha maksimal untuk menstabilkan kondisi kesehatan pasien, walaupun kesadarannya masih menurun,” ucap Aditya.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik 1 Agustus 2025? Begini Jawaban dari PT Taspen
Tiga hari dari kondisi tersebut, Rafa dinyatakan meninggal dunia pada dini hari tadi.
“Betul, pasien R sudah dinyatakan meninggal tadi pagi pukul 00.32 WIB menurut informasi tim medis yang jaga malam,” kata Aditya.
Adit pun menjelaskan kondisinya sempat memburuk sejak didatangkan ke RSUP Dr Kariadi dan sudah mengalami penurunan hingga meninggal.