Imigrasi Jaksel Soroti Pemberian Kartu UNHCR ke WNA Pencari Suaka

Sabtu 19 Jul 2025, 08:00 WIB
Kakanim Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menjejer barang bukti paspor dari puluhan WNA yang terjaring Operasi Wirawaspada. Salah satu dari puluhan WNA tersebut adalah pemegang kartu UNHCR atau pencari suaka. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kakanim Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menjejer barang bukti paspor dari puluhan WNA yang terjaring Operasi Wirawaspada. Salah satu dari puluhan WNA tersebut adalah pemegang kartu UNHCR atau pencari suaka. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan sistem oleh sponsor yang mengajukan visa untuk para WNA.

“Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia,” kata Bugie.

Seluruh WNA yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.

“Untuk saat ini, ke-24 WNA dikenakan dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116, Pasal 122 huruf a, serta Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update