Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan sistem oleh sponsor yang mengajukan visa untuk para WNA.
“Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia,” kata Bugie.
Seluruh WNA yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.
“Untuk saat ini, ke-24 WNA dikenakan dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116, Pasal 122 huruf a, serta Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.