CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Pusat mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja oleh pria bernama Wahid Haryanto alias Wahid, Minggu, 14 Juli 2025.
Ia ditangkap atas berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Alviona Nur Aisyna, dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Mei 2025.
Pelaku telah menipu sejumlah orang dengan iming-iming bisa memasukkan korban kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Karawang.
"Dalam aksinya, Wahid meminta calon korban membayar biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta untuk bisa langsung diterima kerja. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Lia Kuswoyo di Bank BCA, " kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes pol Mustofa kepada awak media, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Baru 21 Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi yang Lapor ke Polisi
Kenyataannya, korban tidak kunjung dipekerjakan. Bahkan, salah seorang identitas korban diduga digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,5 juta.
Hingga kini, sudah ada sembilan orang yang melapor menjadi korban penipuan. Polisi menduga jumlah korban bahkan bisa lebih banyak karena belum semua menyadari atau berani melapor.
"Pelaku juga diketahui kerap menggunakan berbagai nama alias, seperti Wahid, Agus, dan Wahyu untuk memperdaya korban, " ujarnya.
Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau tidak tergiur dengan oknum calo yang mengaku bisa memberikan pekerjaan apabila bersedia membayarkan sejumlah uang tertentu. Ia juga mengimbau pada masyarakat yang mungkin menjadi korban penipuan Wahid Haryanto untuk segera melaporkan padan pihak berwajib.
Baca Juga: Ketua RW Beberkan Cara Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Jerat Korban di Bekasi
“Kami imbau masyarakat yang merasa pernah berurusan atau menjadi korban pelaku agar segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat atau Polres Metro Bekasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran, yang menjadi alat penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan serupa,” tuturnya. (CR-1)