DPRD Tangsel Minta Pemkot Berhati-Hati dalam Kerja Sama Persampahan Antardaerah

Jumat 18 Jul 2025, 21:51 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi tumpukan sampah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan kerja sama pengelolaan sampah antar daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Fraksi PKS, Paramitha Messayu, dalam proses pembahasan tahapan persetujuan DPRD terhadap rencana kerja sama tersebut. Proses kerja sama ini memiliki sepuluh tahapan, dan masuk tahap kelima.

Ia menekankan, proses ini harus dilalui dengan cermat dan tidak boleh tergesa-gesa, mengingat pentingnya dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan, khususnya bagi warga Kota Tangsel.

“Sebagai wakil rakyat, apalagi saya berasal dari Dapil Serpong 1 yang terdampak langsung oleh bau dari TPA Cipeucang, saya mendorong agar solusi persampahan ini ditangani secara komprehensif, baik dari hulu hingga hilir,” kata Paramitha kepada awak media, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Kampung Darling, Inisiatif Hijau Warga Tangerang yang Lahir dari Sampah

Pemkot Tangsel juga disarankan dapat meminta pendampingan ahli dan aparat penegak hukum dalam menyusun dan mengkaji perjanjian kerja sama. Hal ini dianggap penting agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penandatanganan, terutama pada pasal-pasal yang strategis.

Kerja sama ini pun dinilai bukan sekadar bentuk hubungan antara dua daerah, tetapi menjadi landasan penting bagi Pemkot Tangsel untuk belajar dari berbagai kasus sebelumnya, seperti permasalahan di TPA Cilowong dan praktik pembuangan sampah ilegal.

“Kita berada di masa ketidakpastian, maka mitigasi risiko menjadi penting. Pastikan kerja sama ini visibel dan dapat diterima dengan kesiapan dari kedua belah pihak,” ucapnya.

Kemudian, Paramitha menyoroti posisi para pejabat yang terlibat dalam kerja sama ini. Ia mengingatkan, pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) atau Penjabat (PJ) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga: Bank Sampah di Wilayah Nyempil Ini Hasilkan Rp2,5 Juta per Pekan

“Kalau di DLH Tangsel itu masih PLT, maka kita perlu pastikan bahwa keputusan yang bersifat strategis tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang. Ini menyangkut legalitas dan akuntabilitas ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, percepatan penanganan sampah memang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel dan menjadi bagian dari strategi kerja sama antar daerah. Namun, prosedur formal harus tetap dijalankan secara utuh.

“Penanganan sampah bukan hanya soal bantuan keuangan atau jasa pelayanan, tapi juga bagaimana kita bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam jangka panjang,” katanya. (CR-1)


Berita Terkait


News Update