Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis 17 Jul 2025, 08:25 WIB
Dua pelaku penjarahan warung kelentong ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Dua pelaku penjarahan warung kelentong ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pemuda pelaku penjarahan dan perusakan warung kelontong saat aksi tawuran di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berat karena aksi mereka dianggap sebagai kejahatan serius di ruang publik.

Kedua pelaku berinisial MBP, 16 tahun, pelajar SMA, dan MRAIA, 22 tahun, mahasiswa, ditangkap di kediaman masing-masing di Johar Baru, Rabu, 16 Juli 2025, beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Penjarah Warung saat Tawuran Ditangkap Polisi

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Peristiwa penjarahan terjadi saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City. Salah satu kelompok kemudian mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik warga bernama JY.

“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya,” jelas Pengky.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan jalanan.

Baca Juga: Hendak Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Bekasi Terluka

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian, video rekaman tawuran, dan dua unit ponsel milik pelaku.

“Kami masih memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan dan penjarahan. Kami sudah kantongi identitasnya dan akan terus melakukan pengejaran,” tambah Pengky. 


Berita Terkait


News Update