DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polisi bergerak cepat menyusul viralnya video perampasan motor secara paksa oleh sekelompok debt collector atau mata elang di Jalan Raya Bogor.
Petugas langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menegaskan bahwa insiden itu tidak terjadi di wilayah hukum Cimanggis, melainkan Sukmajaya.
"Video yang ramai di media sosial ada perampasan paksa motor pengendara oleh debt collector disebutkan masuk wilayah Cimanggis. Setelah dicek anggota pimpinan Pawas Iptu Sucipto di Jalan Raya Bogor RT 05/04 seberang Gudang Shoppe (Depan Fajar Raya Aluminium), Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok," kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya di Depok Digelar 2 Pekan
Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
"Sesampainya di Fajar Jaya Aluminium sebelum lampu merah simpangan Depok Jl. Raya Bogor, korban diberhentikan oleh beberapa debt collector/mata elang," ujar Jupriono.
Ia menjelaskan, penghentian itu dipicu persoalan angsuran motor korban. Namun, menurutnya, korban telah melakukan pembayaran dan sempat berselisih dengan pihak debt collector.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Salemba di Depok
"Bahwa sepeda motor tersebut sudah membayar angsuran hingga terjadi perselisihan, namun korban dibantu oleh pengemudi yang melintas hingga akhirnya korban bisa melanjutkan perjalanannya ke arah Jakarta," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni warga sekitar dan penjaga Fajar Jaya Aluminium.