Ilustrasi Eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadim Makarim, Ibrahim Arief jadi tahanan kota. (Sumber: Freepik/wirestock)

Nasional

Kenapa Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota? Ini Alasan di Balik Status Hukum Eks Konsultan Era Nadiem Makarim

Rabu 16 Jul 2025, 12:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadim Makarim, Ibrahim Arief kini tengah menjadi sorotan.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022, bersama tiga tersangka lainnya.

Diantaranya, yakni Mulatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), serta Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Proyek pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim dan rekan-rekannya sendiri memiliki anggaran mencapai Rp9,3 triliun, berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Laptop tersebut didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kelemahan, terutama dalam aspek spesifikasi dan efektivitas penggunaan di daerah terpencil.

Hal ini diduga menjadi celah korupsi, yang menurut Kejaksaan Agung, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.

Akibat perbutannya itu, Qohar menyebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, mengapa Ibrahim Arief menjadi tahanan kota meski sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga: Viral Jefri Nichol Rematch Adu Jotos Lawan El Rumi Bakal Disiarin di TV? Catat Jadwalnya Kapan

Kenapa Ibrahim Arief Tidak Ditahan?

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yaitu Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, Ibrahim Arief hanya dijadikan tahanan kota.

Sementara Jurist Tan belum dapat ditahan karena masih berada di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan utamanya adalah karena kondisi kesehatan.

Ibrahim disebut menderita penyakit jantung kronis, yang dinilai sebagai pertimbangan kemanusiaan untuk tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan.

Status ini mengharuskannya tetap berada di kota domisili dan wajib melapor secara berkala kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Arti Gerakan ‘Aura Farming’ yang Viral di Pacu Jalur Kuansing Apa? Melly Mike Sampai Tertarik Datang ke Indonesia

Siapa Sebenarnya Ibrahim Arief?

Ibrahim Arief bukan nama asing dalam dunia teknologi di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) GovTech Edu pada periode 2020–2024.

GovTech merupakan lembaga yang bergerak di bidang digitalisasi layanan pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Ibrahim dikenal sebagai salah satu tokoh penting di industri teknologi.

Dirinya pernah bekerja di Bukalapak pada 2016 dan berkontribusi besar dalam menjadikan startup tersebut sebagai unicorn.

Pada 2019, dia juga sempat bergabung dengan OVO, salah satu platform pembayaran digital terkemuka di Indonesia.

Tags:
Ibrahim Arief jadi tahanan kotakonsultan KemdikbudristekKemdikbudristekkorupsi pengadaan laptoppengadaan laptop ChromebookIbrahim AriefNadim Makarim

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor