Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu 16 Jul 2025, 11:34 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan aktif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Temuan ini berasal dari hasil penyidikan terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Nadiem, bersama tersangka Jurist Tan (JT) dan FN, membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019.

"Dua bulan dari pembentukan grup WhatsApp, Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2019," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, malam.

Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop

Diduga grup tersebut menjadi forum awal koordinasi proyek pengadaan Chromebook.

Pada Desember 2019, Jurist Tan, yang disebut mewakili Nadiem, bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan untuk membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS.

"Jurist Tan kemudian melibatkan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek untuk mendukung program tersebut," jelas Qohar.

Tak hanya itu, Jurist Tan, Staf Khusus Menteri (JS), dan FN juga memimpin rapat Zoom dengan Direktur SD (SW), Direktur SMP (MUL), serta IBAM.

Mereka diminta melaksanakan pengadaan TIK berbasis Chrome OS. "Padahal, Jurist Tan tidak memiliki kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," tegas Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu langsung dengan pihak Google untuk membahas pengadaan.

Pertemuan lanjutan digelar oleh Jurist Tan yang menegosiasikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek jika menggunakan Chrome OS pada pengadaan periode 2020–2022.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Begini Kata Nadiem Makarim

"Tawaran ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (HM), serta tersangka SW dan MUL," ucap Qohar.

Puncaknya, 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom dengan Jurist Tan, SW, MUL, dan IBAM.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan TIK dengan Chrome OS segera dilaksanakan. Rencana co-investment Google kembali dibahas, meski pengadaan belum berjalan saat itu.

Kejagung menyoroti keterlibatan Jurist Tan, yang sebagai staf khusus, dinilai melampaui kewenangan dalam pengambilan keputusan perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Dugaan penyimpangan ini kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perencanaan proyek digitalisasi pendidikan sudah dilakukan sebelum Nadiem masuk kabinet.

"Jadi perencanaan sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022, bahkan sebelum yang bersangkutan masuk ke kabinet," ujar Harli.

Tags:
grup WhatsApppengadaan laptop ChromebookNadiem MakarimKejagung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor