Penyebab honorer tidak diangakat sebagai PPPK (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Honorer dalam Kondisi Ini Tidak Dapat Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Rabu 16 Jul 2025, 19:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat sejumlah kriteria honorer yang berhak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, dalam kondisi tertentu, pengangkatan tersebut dapat dibatalkan.

Kriteria Honorer yang Berhak Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada Diktum Kelima. Honorer yang memenuhi syarat berikut berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: Honorer Gagal Lolos PPPK Tahap 1 dan 2? Tak Perlu Khawatir, Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 8 Pilihan Jabatan Ini

Kondisi yang Menyebabkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

Meskipun memenuhi kriteria di atas, terdapat beberapa kondisi yang dapat membatalkan pengangkatan seorang honorer sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Mengundurkan Diri – Jika honorer secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebelum proses pengangkatan selesai.
  2. Tidak Melengkapi Dokumen Tepat Waktu – Honorer dianggap mengundurkan diri jika tidak menyerahkan berkas kelengkapan dalam batas waktu yang ditetapkan BKN.
  3. Meninggal Dunia – Apabila honorer meninggal sebelum proses pengangkatan selesai.

Pentingnya Ketaatan pada Prosedur dan Tenggat Waktu

Para honorer harus memperhatikan ketentuan berikut:

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan demikian, honorer yang memenuhi syarat harus aktif memantau perkembangan informasi dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku agar tidak kehilangan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tags:
PPPK Paruh WaktuHonorerPeraturan Menteri PAN RBPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaKemenpan RB

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor