POSKOTA.CO.ID – Bagi masyarakat yang sebelumnya sempat menerima bantuan sosial (bansos) namun kini namanya tak lagi muncul dalam daftar, bisa jadi penyebabnya adalah perubahan data kependudukan atau masuk ke kelompok desil yang dianggap lebih mampu. Jangan panik.
Anda masih bisa memperbarui data agar berpeluang menerima bansos kembali dari pemerintah.
Berikut ini langkah-langkah dan informasi penting terkait desil, cara cek status bansos, dan bagaimana mengajukan perubahan data secara resmi.
Informasi desil
Desil 1–4: Kelompok paling miskin dan sangat miskin, prioritas utama penerima bansos.
Desil 5–10: Dianggap lebih mampu, sehingga kemungkinan menerima bantuan lebih kecil.
Jika berada di desil 5 ke atas, maka besar kemungkinan nama Anda terhapus ari daftar penerima bansos.
Akan tetapi, Anda bisa memperbarui data dan kembali menerima bansos.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2025 dari Hp, Uang Bantuan Pemerintah Segera Cair Rp600.000
Cara perbarui data dan kembali menerima bansos
1. Cek status kepesertaan dan desil bansos
· Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
· Masukkan data tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) sesuai KTP
· Masukkan nama sesuai KTP
· Klik ‘Cari Data’
· Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda masih termasuk penerima bansos dan berada di desil berapa.
Jika merasa masih berhak menerima bansos, maka langkah selanjutnya adalah ajukan perubahan data.
2. Ajukan perubahan data di aplikasi Cek Bansos
· Unduh aplikasi Cek Bansos
· Registrasi menggunakan KTP, KK, dan swafoto
· Pilih menu: “Usul” untuk mendaftarkan diri atau orang lain
· Unggah dokumen pendukung yang diminta
3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
Jika disetujui, data Anda akan dimasukkan ke pembaruan DTKS dan P3KE. Pemerintah pusat akan menentukan apakah Anda kembali masuk dalam desil prioritas penerima bantuan (desil 1-4).
Jika tidak bisa melalui aplikasi Cek Bansos, maka Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau desa untuk memperbarui data. Bawa KTP dan KK asli serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sampaikan tujuan kedatangan Anda ke petugas yang berada di kantor. Petugas akan membantu Anda.
Demikian cara memperbarui data agar bisa menerima bansos lagi.