Usai video yang menampilkan perempuan diduga Andini Permata dan bocah laki-laki yang juga diduga adalah adiknya viral di media sosial, sejumlah pihak, termasuk Polri langsung menyoroti hal ini.
Tak sedikit pihak yang mengecam viralnya video tersebut karena dinilai melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Sejumlah pihak pun mengimbau untuk tidak membagikan atau menyebarluaskan video yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Apalagi, ada ancaman hukuman yang nyata bagi pelaku yang melakukan penyebaran konten eksploitasi anak.
Berikut ini sejumlah ancaman hukuman yang akan diterima pelaku eksploitasi anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal mengenai kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE: Pasal 45 mengenai penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
- KUHP: Pasal-pasal terkait pornografi anak yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat.