Dalam kesempatan yang sama, Hebben Tarnando menjelaskan bahwa ia di-PHK pada 30 Mei 2025, dengan surat PHK diterima pada 16 Mei 2025.
Namun, sejak 22 Mei 2025, ia sudah dilarang masuk gedung PT Duta Palma. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kriminalisasi pekerja yang melaporkan pelanggaran.
“Hak-hak saya, termasuk gaji bulan Mei, belum dibayarkan hingga kini. Laporan balik dari perusahaan baru diterima minggu lalu, dengan panggilan polisi pada hari ini," kata Hebben.