CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga penadahan. Dari hasil penyelidikan, 15 tersangka ditangkap dari sedikitnya 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan empat laporan polisi yang sebelumnya masuk ke jajaran Polres dan Polsek.
"Awalnya kita tangani empat LP, kemudian setelah dikembangkan jumlah TKP yang berhasil diungkap bertambah menjadi 12. Ada 15 tersangka yang terlibat dalam kasus curas, curat, perampasan, dan penadahan," kata Agta saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 14 Juli 2025.
Agta menyebut, satu kasus curat yang telah terungkap, merupakan kasus pencurian dalam rumah. Dalam video yang terekam CCTV, pelaku tertangkap kamera saat beraksi dan akhirnya berhasil diringkus oleh tim resmob.
Baca Juga: 15 Tersangka Curanmor hingga Curas di Bekasi Ditangkap
"Beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis. Dua di antaranya pelaku curat yang sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya," ucap dia.
Para pelaku yang ditangkap memiliki rentang usia dari 18-36 tahun, sedangkan seorang pelaku curas berinisial AS tercatat sebagai tersangka tertua dalam kelompok tersebut. Meski tercatat sebagai wiraswasta, Agta menyebut para pelaku sejatinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Untuk kasus curas, lokasi kejadiannya di Cabangbungin, sedangkan kasus curat terungkap di Cikarang Utara. Sementara untuk penadahnya, kita lakukan penangkapan di daerah Pakis, Karawang," ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai Pasal 365 KUHP untuk curas, Pasal 363 KUHP untuk curat, Pasal 368 KUHP untuk perampasan, hingga Pasal 480 KUHP bagi penadah.
Baca Juga: Ketua RW Beberkan Cara Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Jerat Korban di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para pelaku perampasan kerap beraksi pada malam hari dan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
“Korban dikejar, lalu karena ketakutan, mereka meninggalkan motornya. Motor itu lalu diambil dan dijual oleh pelaku. Dari penjualan satu motor, mereka bisa dapat Rp2,5 juta, lalu dibagi ke enam orang,” ucapnya.
Ia juga mengungkap adanya dua kelompok pelaku curanmor yang memiliki jaringan terorganisir. Menariknya, meski kelompok berbeda, para pelaku kerap menggunakan joki yang sama namun dengan rekan yang berbeda-beda.
“Mereka ini rata-rata residivis. Sudah saling kenal dari dalam lapas, kemudian setelah bebas beraksi lagi bersama. Kita masih mendalami kasus-kasus ini, termasuk kemungkinan adanya TKP lain,” jelasnya.
Baca Juga: MPLS Dikemas Menyenangkan, Sekolah di Bekasi Ini Ajak Siswa Beradaptasi Lewat Senam
Terkait titik rawan, Mustofa menyebut wilayah pemukiman, terutama rumah kontrakan dan kos-kosan, menjadi target favorit para pelaku curanmor.
"Seperti kasus di Cikarang Timur, yang kita ungkap ada 36 TKP. Kos-kosan jadi lokasi penyimpanan motor hasil curian. Bahkan, markas operasional kelompok juga banyak ditemukan di kos-kosan,” tuturnya.
Mustofa juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Kalau ada yang merasa pernah jadi korban perampasan atau curanmor, terutama di wilayah Cikarang Selatan dan sekitarnya, tolong sampaikan kepada kami. Kami terus dalami setiap laporan masyarakat," ujarnya. (CR-3)