Cara Cairkan Uang BSU Rp600.000 Pakai Barcode Aplikasi PosPay, Cek NIK KTP Penerima Bantuan

Senin 14 Jul 2025, 10:54 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 lewat aplikasi PosPay beserta cara mencairkan uang bantuannya.

Penyaluran dan BSU 2025 hingga kini masih terus dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Saldo BSU 2025 sejatinya sudah mulai dicairkan pemerintah sejak akhir Juni lalu, namun hingga kini masih ada beberapa pekerja yang belum menerima bantuan.

Baca Juga: Cara Mendapat Barcode di Aplikasi Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Gampang!

Uang BSU 2025 memang hanya ditargetkan untuk diterima kelompok pekerja, buruh, ataupun tenaga honorer yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp3.500.000.

Apabila memenuhi seluruh persyaratan dan terverifikasi serta tervalidasi sebagai penerima bantuan, maka pekerja bisa dapat BSU.

Penyaluran Dana BSU 2025

Dana BSU disalurkan kepada para pekerja dengan menggunakan beberapa mekanisme penyaluran.

Mekanisme pertama, yakni melalui rekening Bank Himbara, mulai dari BNI, BRI, BTN, BSI, dan juga Bank Mandiri.

Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 Belum Juga Cair di Juli 2025? Cek di Sini 3 Alasan yang Jadi Penyebabnya

Para pekerja akan menerima uang bantuan pemerintah dari salah satu rekening Bank Himbara yang dimilikinya.

Sementara, penyaluran bantuan yang kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Pekerja bisa mengecek terlebih dahulu status NIK KTP nya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan di aplikasi PosPay atau tidak.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay Tanpa Ribet

Jika terdata sebagai penerima bantuan, pekerja akan mendapatkan barcode atau QR Code yang akan digunakan untuk mencairkan uang bantuan ke kantor pos.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU 2025 dan cara mencairkan uang bantuan menggunakan QR Code? Simak panduan lengkap di bawah ini.

Cara Cek Penerima BSU via PosPay

Bagi Anda yang tidak memiliki rekening, Anda dapat mengecek status penerima bantuan di aplikasi  PosPay dengan cara berikut.

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
  • Buka aplikasi
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  • Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
  • Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
  • Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP
  • Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
  • Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos
  • Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas kantor pos.

Cara Mengambil Dana BSU di Kantor Pos

Setelah mendapatkan QR Code yang menjadi bukti resmi Anda sebagai penerima BSU, maka Anda bisa langsung datang ke kantor pos seusai alamat domisili untuk mencairkan uang bantuan.

  • Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
    - KTP asli dan salinannya (fotokopi)
    - KK asli dan fotokopi
    - Bukti penerima BSU
    - Nomor HP yang masih aktif
  • Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
  • Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
  • Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima

Nah, itu lah informasi mengenai cara cek NIK KTP penerima BSU 2025 beserta cara mencairkan uang bantuan dari aplikasi PosPay.


Berita Terkait


News Update