POSKOTA.CO.ID - Kasus kontroversial tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru yang lebih serius. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan peningkatan status laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara mendalam yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyambut positif perkembangan kasus ijazah palsu ini. Dalam keterangannya, Rivai menilai peningkatan status laporan sebagai indikasi kuat bahwa tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.
"Naiknya status laporan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana," kata Rivai dalam keterangannya.
Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Pernyataan Luhut Soal Jasa Presiden Jokowi yang Sudah Dilupakan
Komitmen Jokowi Menghadapi Pencemaran Nama Baik
Langkah hukum yang ditempuh oleh mantan Presiden Jokowi ini merupakan bentuk komitmen serius dalam menghadapi segala bentuk pencemaran nama baik, khususnya yang menyerang integritas dokumen pendidikan miliknya.
Rivai menegaskan bahwa Jokowi ingin segala bentuk fitnah melalui tudingan ijazah palsu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pak Jokowi ingin segala bentuk pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu ditangani sesuai prosedur hukum. Ini untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kejelasan hukum," ucap Rivai.
Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ijazah palsu ini hingga ke meja persidangan guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan
Rivai menekankan bahwa dengan ditempuhnya langkah hukum ini, Jokowi berharap nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan melalui putusan pengadilan.
Polda Metro Jaya Periksa 49 Saksi
Dalam perkembangan penyelidikan kasus ijazah palsu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang sebagai saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo yang belakangan menuding adanya ijazah palsu Jokowi.
Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 49 saksi.
Baca Juga: Dituding Sebar Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Yang Lapor-lapor Ini Aneh
”Terkait dengan objek perkara yang pertama (laporan Jokowi) penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Diantaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor,” kata Ade.
Dua Objek Perkara dalam Kasus Ijazah Palsu
Ade Ary menyampaikan bahwa kasus ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terdiri atas dua objek perkara berbeda, di antaranya:
Objek perkara pertama: Berdasarkan laporan langsung dari Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu yang disebarkan.
Objek perkara kedua, ditangani berdasar beberapa laporan kepolisian lainnya, termasuk:
Baca Juga: Viral Kabar Jokowi Kritis di Rumah Sakit, Benarkah? Cek Faktanya
- Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana
- Menyebarkan berita bohong melalui media elektronik
- Melibatkan saudara RS (Roy Suryo) dan kawan-kawan sebagai terlapor
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga reputasi dan integritas seorang mantan pemimpin negara.
Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dokumen pendidikan Jokowi.
Baca Juga: Ajudan Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi yang Alami Alergi Kulit
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kasus ijazah palsu ini diperkirakan akan memasuki fase yang lebih intensif.
Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu proses hukum yang fair dan transparan, serta tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini.
Kepastian hukum menjadi kunci untuk menyelesaikan kontroversi yang telah berlangsung cukup lama ini.