SERANG, POSKOTA.CO.ID - IB, 63 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual kepada wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun, Jumat, 11 Juli 2025.
Tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan petugas. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, lansia tersebut ditahan di rutan Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan itu dilakukan tersangka di rumah korban, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah namun sempat dilihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan," kata Condro kepada Poskota, Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga: Ayah di Serang Diduga Cabuli Anak Kandung, Terungkap Usai Korban Demam
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga yang selalu membangkitkan birahinya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar, lalu melampiaskan nafsu bejadnya.
"Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi," ucap dia.
Keponakan korban memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.
"Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang," ujarnya.
Baca Juga: Empat Pria Mabuk Cabuli Remaja Penderita Disabilitas Mental di Serang
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.
"Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, seluruhnya dipastikan diproses hukum," katanya.