Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Penjelasan Resmi Taspen dan KemenPAN RB

Minggu 13 Jul 2025, 15:55 WIB
Gaji pensiunan PNS 2025: Ini penjelasan Taspen soal kenaikan, daftar gaji per golongan (PP 8/2024). (Sumber: Dok/Taspen)

Gaji pensiunan PNS 2025: Ini penjelasan Taspen soal kenaikan, daftar gaji per golongan (PP 8/2024). (Sumber: Dok/Taspen)

"Angka kenaikan 16 persen belum pernah dibahas secara resmi. Hal ini masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Keuangan," jelas Rini dalam konferensi pers pada 9 Juli 2025.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, pembahasan kenaikan gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan, masih berlangsung di internal KemenPAN-RB dan Kemenkeu.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya

Kabar Baik: Gaji Agustus 2025 Tetap Cair Tepat Waktu

Meski belum ada kenaikan, Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan Agustus 2025 akan berjalan sesuai jadwal. Selain itu, tunjangan anak juga akan diberikan berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP 8/2024.

Berikut rincian tunjangan anak per golongan:

  • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574
  • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

Tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan PP 8/2024

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan sesuai aturan terbaru:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan Diberlakukan? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Cek Jadwal dan Data Pencairan Gaji Pensiun Agustus 2025


Berita Terkait


News Update