"Angka kenaikan 16 persen belum pernah dibahas secara resmi. Hal ini masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Keuangan," jelas Rini dalam konferensi pers pada 9 Juli 2025.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, pembahasan kenaikan gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan, masih berlangsung di internal KemenPAN-RB dan Kemenkeu.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya
Kabar Baik: Gaji Agustus 2025 Tetap Cair Tepat Waktu
Meski belum ada kenaikan, Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan Agustus 2025 akan berjalan sesuai jadwal. Selain itu, tunjangan anak juga akan diberikan berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP 8/2024.
Berikut rincian tunjangan anak per golongan:
- Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
- Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574
- Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
- Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142
Tunjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan PP 8/2024
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan sesuai aturan terbaru:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan Diberlakukan? Ini Penjelasan Resmi Taspen